POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Ujian Madrasah atau Assesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai resensi madrasah 2023.

Asesmen Madrasah adalah penilaian sumatif bagi peserta didik pada tingkat akhir pendidikan madrasah berdasarkan standar kemampuan lulusan yang telah ditetapkan untuk mengukur prestasi akademik peserta didik.

Penilaian Madrasah (AM) meliputi semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir Madrasah (Mapel), kelompok mata pelajaran wajib (nasional) dan muatan lokal.

Sebagai salah satu syarat untuk menentukan kelulusan tahap penilaian (AM), siswa mengikuti MI, MTs, MA, MAK pada jenjang pendidikan. Hal ini memastikan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada madrasah untuk melakukan penilaian akhir sekolah untuk mengukur hasil standar kompetensi lulusan (SKL) siswanya.


Standar pengumpulan data Peserta Penilaian Madrasah (AM) tahun 2023.

- Pendataan peserta AM dilakukan oleh Madrasah melalui Aplikasi Database Ujian Madrasah (PDUM).

- Data Peserta AM didasarkan pada data siswa kelas akhir di database EMIS.

- Madrasah akan memverifikasi informasi peserta evaluasi pada aplikasi mulai 1 November hingga 31 Desember 2022.

- Daftar peserta AM dipublikasikan melalui aplikasi PDUM dan akan diputuskan oleh ketua forum penyelenggara AM.

- Kartu Peserta AM dicetak melalui aplikasi PDUM yang diselenggarakan oleh Madrasah AM dan disetujui oleh Kepala Madrasah.


Ketentuan Penyelenggara Tinjauan Madrasah (AM) 2023

Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) syarat yang ditetapkan dalam POS Penilaian Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini.

- Penilaian Madrasah (AM) dilakukan di tingkat MI, MTS, MA dan MA.

- Asesmen Madrasah (AM) dilakukan oleh madrasah yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan atau IJOP dan telah terdaftar dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) di database EMIS Kementerian Agama RI.

 

Penilaian Madrasah (AM) akan dilaksanakan pada tahun 2023

Waktu pelaksanaan Penilaian Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing pengelola AM Madrasah yang berpedoman pada Standard Operating System (SOP) Penilaian Akses (AM).

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender akademik di masing-masing madrasah.

3. Hari besar nasional/keagamaan.

4. Jadwal Ujian Madrasah (UM) atau Penilaian Madrasah (AM) adalah sebagai berikut.

- Periode Penilaian MA: 13 Maret - 8 April 2023

- Periode Penilaian MTS: 10 April - 20 Mei 2023

- Periode Penilaian MI: 10 April - 20 Mei 2023

 

Download SOP/POS Asesmen Madrasah 2023

Standard Operating Procedure (SOP) Penilaian Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Agama RI No. 901 Tahun 2023 dapat diunduh dari link berikut.

Standard Operating Procedure (SOP AM) penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023 akan menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, guru, pengawas, penyelenggara pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.

Diharapkan SOP AM tahun 2023 sudah terbit dan pelaksanaan asesmen platform dapat dilakukan dengan baik, efisien dan efektif. Demikian informasi terkait POS Asesmen Madrasah tahun 2023 yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023"