Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi
penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan
pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun 2023.
Bahwa untuk melaksanakan Anugerah Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang tertib, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun Anggaran 2023.
Maka
ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
5104 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023
Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu sektor
pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi
persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam
menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan
bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut banyak riset tentang faktor utama
prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang
mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga
kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam
meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas
pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak
melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan
secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat
memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan
untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab
tantangan era global dengan berbasis keunggulan.
Penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal
(RA) dan Madrasah, Guru dan tenaga kependidikan memiliki perananan yang sangat
penting dan strategis. Yakni dengan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai
pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja dalam menentukan
pengembangan mutu pendidikan dan SDM, maka diperlukan adanya pembinaan yang
efektif.
Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki
komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan
Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan anugerah/apresiasi dari semua
pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan
pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan
komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu
ke waktu.
Selanjutnya, agar penyelenggaran Anugerah Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk
Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
- Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
- Tujuan Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Asas
- Asas pelaksanaan kegiatan yaitu kepastian bentuk, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
- Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat
Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik
(AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas
ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas
keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Kriteria/Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;
- Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;
- Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;
- Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.
Kategori peserta
1. GTK Madrasah Berprestasi
Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan
yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala
RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI),
laboran dan pustakawan.
a. Mengikuti
pendidikan dan pelatihan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir,
meliputi:
- Tingkat Regional/Daerah
- Tingkat Nasional
- Tingkat Internasional
b. Keikutsertaan
dalam forum ilmiah maksimal dalam dalam periode 2 (dua) tahun terakhir,
meliputi:
- Tingkat Regional/Daerah
- Tingkat Nasional
- Tingkat Internasional
c. Penghargaan yang
relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir,
meliputi:
- Tingkat Regional/Daerah
- Tingkat Nasional
- Tingkat Internasional
2. GTK Madrasah Inspiratif
Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang
bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya
menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya
menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya,
sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri
siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
- Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);
- Memiliki karya
tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan
bidang pendidikan masing-masing);
- Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing[1]masing); dan
- Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri.
3. GTK Madrasah Inovatif
Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan
madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang
menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya
yang berbeda, meliputi:
- Menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Hp ata/dan PC).
- Mengajar dengan metode kelas digital.
- Memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak.
- Memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.
- Mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing)
4. GTK Madrasah Berdedikatif
Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi
diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang
sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana
prasarana), meliputi:
- Pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya.
- Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.
Ketentuan Umum
- Mengisi form pendaftaran melalui anugerahgtkmadrasah.id
- Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.
- Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kantor kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikasi.
- Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak pernah dipublikasikan dan/atau diperlombakan.
Ketentuan Khusus
Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK
Madrasah Berprestasi sebagai berikut:
a. Scan biodata peserta (terlampir
b. Kualifikasi akademik (ijazah)
c. Pengalaman mengajar atau melakukan
supervisi;
d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
(untuk guru dan kepala RA/madrasah);
e. melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan
dan pelatihan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisasi
pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
- Tingkat Regional/Daerah
- Tingkat Nasional
- Tingkat Internasional
f. melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam
forum ilmiah maksimal dalam dalam periode 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisasi
pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
- Tingkat Regional/Daerah
- Tingkat Nasional
- Tingkat Internasional
g. melampirkan scan bukti penghargaan yang
relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam periode 2 (dua) tahun terakhir,
meliputi:
- Tingkat Regional/Daerah
- Tingkat Nasional
- Tingkat Internasional
h. Melampirkan SK pengalaman organisasi di
bidang pendidikan, sosial atau keagamaan, maksimal dalam periode 2 (dua) tahun
terakhir;
i. Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best
practice, laporan dan/atau project report, dengan ketentuan isinya berupa
tentang Program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang
dilaksanakan; dan
j. Menyampaikan karya prestasi unggul laboran
prestasi terbaik di bidang perpustakaan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir.
Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
- Pengembangan kinerja peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;
- Pengembangan metode kerja peralatan yang ada di laboratorium;
- Pengembangan metode pengujian/kalibrasi dan atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;
- Pengembangan sistem pengelolaan laboratorium;
- Pembuatan karya produk inovatif;
- Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok; Karya prestasi unggul pustakawan yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
- Pengembangan kinerja pustakawan dengan bahan yang ada tersedia di perpustakaan;
- Pengembangan pengelolaan perpustakaan;
- Pengembangan sistem katalog di perpustakaan;
- Pengembangan koleksi buku di perpustakaan;
- Pembuatan karya inovatif
- Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
Komponen penilaian
- Dokumen Biodata dan portofolio (Pf) dan/atau kelengkapan berkas tiap kategori;
- Karya tulis ilmiah (KTI) untuk GTK Madrasah Berprestasi;
- Feature untuk GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
- Presentasi dan wawancara tentang kelayakayan menjadi GTK Madrasah Berprestasi (tambah KTI), Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
- Pemahaman tentang moderasi beragama.
- Kemampuan berbahasa Arab, Inggris dan/atau bahasa asing lainnya.
- Untuk pustakawan dan laboran berprestasi komponen penilaian mencakup:
- Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga pustakawan dan laboran; dan
- Karya Prestasi Unggul
Hadiah Pemenang
- Juara I mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Piagam.
- Juara II mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Piagam.
- Juara III mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Piagam Penghargaan
- Juara Favorit mendapatkan Uang Penghargaan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Piagam
Waktu Pelaksanaan
Agenda pelaksanaan sebagai berikut:
- Sosialisasi dan penyampaian informasi: 22 Sept-20 Oktober 2023
- Pendaftaran dan upload berkas: 22 September -20 Oktober 2023
- Seleksi tahap pertama: 30 Oktober-03 November 2023
- Seleksi tahap kedua: 08-11 November 2023
- Grand final: 20-25 November 2023
- Penganugerahan pemenang: 24-25 November 2023
Download Juknis
Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023
Lebih lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan
unduh dan pelajari Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5104 Tahun 2023.
Untuk
mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "Juknis Anugerah Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023"
Posting Komentar