Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023, Yuk Simak Penjelasannya
Pengumuman ini selain
tentang pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) juga berisi tentang Ketentuan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, Daftar Riwayat Hidup dan Kisi-Kisi
Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2023.
Berikut isi lengkap pengumuman sekjen kemenag RI tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, yuk Simak dengan seksama.
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023
Berdasarkan Pengumuman Nomor
P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman
ini, wajib hadir dan mengikuti seleksi pada tempat pelaksanaan SKB CPNS sesuai
dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan
Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama dengan ketentuan dan
kisi-kisi sebagaimana terlampir;
3. Pelaksanaan SKB CPNS pada hari Selasa tanggal 19
Desember 2023 dan rincian jadwal pelaksanaan semua dalam WIB (WITA dan WIT
menyesuaikan) sebagai berikut: a. Psikotes : Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB
b.
Praktik
Kerja : Pukul 13.00 WIB s.d selesai
c.
Wawancara : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
4. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
secara lengkap sebagaimana terlampir dan membawa DRH yang telah diisi, serta
membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung yang lainnya pada
saat pelaksanaan SKB CPNS;
5. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib
pelaksanaan SKB CPNS;
6. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman
menjadi tanggung jawab peserta;
7. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan
tidak dapat diganggu gugat;
8. Diimbau kepada seluruh peserta CPNS Kementerian
Agama agar tidak mempercayai apabila ada
orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun; dan
9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait
pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id
atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter:
@Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir
120 (seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi
dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2.
Peserta wajib
membawa:
a. Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih
berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat
yang berwenang; dan
b.
Kartu
Tanda Peserta Ujian asli yang telah
dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib
mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok
berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta
yang berjilbab;
4.
Peserta
menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5.
Peserta wajib
melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Peserta wajib
membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman
kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7.
Peserta
dilarang:
a. Membawa/menggunakan
buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung,
cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik
seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk
apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b.
Membawa
senjata api/tajam atau sejenisnya;
c.
Bertanya/berbicara
dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu
dari/kepada peserta lain
tanpa seizin Panitia selama
seleksi berlangsung;
e.
Keluar
ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
f.
Membawa
makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8.
Peserta wajib
mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat
keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu
seleksi telah selesai.
B. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti
seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1.
Peserta
terlambat hadir;
2. Peserta tidak
membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen
yang tidak sesuai;
10.
Peserta
melanggar ketentuan pelaksanaan.
Daftrar Riwayat Hidup dan Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag Tahun 2023
Untuk format
daftar riyawat hidup dan kisi-kisi SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 dapat diunduh
secara lengkapnya pada tautan berikut ini.
Unduh
file pengumuman pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023, Yuk Simak Penjelasannya"
Posting Komentar