Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Non-ASN, Yuk siapkan diri anda segera

Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Non-ASN

Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan kebutuhan pegawai yang profesional dan berdedikasi. Dalam upaya ini, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka peluang besar bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024. Program ini adalah langkah konkret untuk mengakomodasi tenaga kerja berpengalaman yang telah berkontribusi pada pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai satuan kerja di kementerian tersebut.

Pengadaan PPPK ini tidak hanya menjadi kesempatan emas bagi Eks THK-II dan tenaga non-ASN, namun juga menjadi momen untuk menunjukkan kompetensi, dedikasi, dan kualitas diri dalam bidang pelayanan publik. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai alokasi kebutuhan, persyaratan, proses pendaftaran, tahapan seleksi, serta ketentuan lainnya terkait pengadaan PPPK di Kementerian Agama tahun ini.

Rincian Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024

1. Rincian Alokasi Kebutuhan dan Rentang Penghasilan

Untuk tahun anggaran 2024, Kementerian Agama menetapkan kebutuhan sebesar 89.781 formasi yang tersebar di berbagai satuan kerja, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan rencana penempatan yang dapat ditemukan pada lampiran pengumuman resmi. Adapun rentang penghasilan yang ditawarkan bagi pegawai PPPK di Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Pelaksana: Rp 1.938.500 hingga Rp 6.131.600 per bulan.

Jabatan Fungsional:

  • JF Jenjang Keterampilan: Rp 2.858.800 hingga Rp 5.560.800.
  • JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp 3.203.600 hingga Rp 6.984.600.
  • JF Jenjang Ahli Muda/Lektor: Rp 3.480.300 hingga Rp 7.261.300.

Rentang penghasilan ini menyesuaikan dengan jabatan dan kualifikasi yang dimiliki oleh pelamar, serta mempertimbangkan jenjang keahlian yang dibutuhkan.

2. Jenis Kebutuhan

Jenis kebutuhan PPPK di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan keputusan Kementerian PANRB mencakup:

- Eks THK-II: Pelamar yang telah terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II di BKN dan saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mereka terdaftar.

- Tenaga Non-ASN: Tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan juga aktif bekerja di instansi pemerintah.

Ini menjadi peluang penting bagi para tenaga honorer yang sebelumnya telah mengabdikan diri namun belum mendapatkan status tetap di lingkungan pemerintahan.

3. Persyaratan Seleksi

Agar dapat mengikuti proses seleksi ini, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan penting yang terbagi dalam persyaratan umum dan khusus.

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, atau pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

4. Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, anggota TNI atau Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, mulai dari lulusan SD/SMP hingga perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang telah diakui.

6. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

7. Pengalaman kerja di bidang tugas terkait, minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, serta untuk jenjang tertentu di jabatan fungsional dosen.

B. Persyaratan Khusus

1. Pelamar untuk Jabatan Penghulu harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.

2. Penyuluh Agama harus sesuai dengan agama pada formasi yang dipilih.

3. Bagi Jabatan Dosen, pelamar harus memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau memiliki SK jabatan akademik.

4. Tata Cara Pendaftaran

Untuk mengikuti seleksi, pelamar harus melakukan pendaftaran online dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Buat Akun: Pelamar wajib membuat akun di [https://sscasn.bkn.go.id] dengan mengisi data diri sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga.

2. Memilih Formasi: Pelamar bisa memeriksa formasi yang dibuka di [https://pdm-nonasn.kemenag.go.id].

3. Mengunggah Dokumen: Dokumen yang harus diunggah meliputi foto, KTP, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, serta bukti pengalaman kerja.

4. Lengkapi Data: Pelamar wajib melengkapi data diri dan memilih instansi Kementerian Agama sebagai tujuan pendaftaran, diikuti dengan mengisi riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen persyaratan.

5. Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah selesai, cetak kartu sebagai bukti pendaftaran.

5. Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2024:

1. Pengumuman Seleksi 20 Oktober s.d 3 November 2024

2. Pendaftaran Seleksi 21 Oktober s.d 4 November 2024

3. Seleksi Administrasi 21 Oktober s.d 9 November 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d 11 November 2024

5. Masa Sanggah 12 s.d 14 November 2024

6. Jawab Sanggah 12 s.d 16 November 2024

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 s.d 21 November 2024

8. Penarikan data final Seleksi Kompetensi 22 s.d 23 November 2024

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 s.d 28 November 2024

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 29 November s.d 1 Desember 2024

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d 21 Desember 2024

14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 s.d 28 Desember 2024

15. Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024

16. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025 17 Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025

Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan hasil seleksi kompetensi akan menjadi penentu utama dalam kelulusan.

6. Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi

Proses seleksi terdiri dari dua tahap utama:

- Seleksi Administrasi: Memeriksa kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar.

- Seleksi Kompetensi: Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%, mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Selain itu, terdapat tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.

7. Ketentuan Lain

Kementerian Agama menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan segala bentuk penipuan atau janji kelulusan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab merupakan tindakan ilegal. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ini, pelamar dianjurkan untuk selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi [Kementerian Agama] atau platform media sosial resmi.

Download Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024

Untuk lebih lengkapnya terkait Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024, dapat ada baca dan unduh pada tautan berikut ini

Penutup

Seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2024 adalah peluang besar untuk bergabung menjadi bagian dari aparatur negara. Bagi Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi, kesempatan ini menjadi momentum untuk melanjutkan pengabdian dengan status resmi di pemerintahan, sekaligus memperoleh peningkatan kesejahteraan dan kepastian karir.

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Non-ASN, Yuk siapkan diri anda segera"