Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Non-ASN, Yuk siapkan diri anda segera
Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Non-ASN
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik melalui pemenuhan kebutuhan pegawai yang profesional dan
berdedikasi. Dalam upaya ini, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka
peluang besar bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga
non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan
Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024. Program ini adalah langkah
konkret untuk mengakomodasi tenaga kerja berpengalaman yang telah berkontribusi
pada pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja di berbagai satuan kerja di kementerian tersebut.
Pengadaan PPPK ini tidak hanya menjadi kesempatan emas bagi
Eks THK-II dan tenaga non-ASN, namun juga menjadi momen untuk menunjukkan
kompetensi, dedikasi, dan kualitas diri dalam bidang pelayanan publik. Berikut
adalah ulasan lengkap mengenai alokasi kebutuhan, persyaratan, proses
pendaftaran, tahapan seleksi, serta ketentuan lainnya terkait pengadaan PPPK di
Kementerian Agama tahun ini.
Rincian Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024
1. Rincian Alokasi Kebutuhan dan Rentang Penghasilan
Untuk tahun anggaran 2024, Kementerian Agama menetapkan
kebutuhan sebesar 89.781 formasi yang tersebar di berbagai satuan kerja, dengan
rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan rencana penempatan yang dapat
ditemukan pada lampiran pengumuman resmi. Adapun rentang penghasilan yang
ditawarkan bagi pegawai PPPK di Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- Jabatan Pelaksana: Rp 1.938.500 hingga Rp 6.131.600 per bulan.
Jabatan Fungsional:
- JF Jenjang Keterampilan: Rp 2.858.800 hingga Rp 5.560.800.
- JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp 3.203.600 hingga Rp 6.984.600.
- JF Jenjang Ahli Muda/Lektor: Rp 3.480.300 hingga Rp 7.261.300.
Rentang penghasilan ini menyesuaikan dengan jabatan dan
kualifikasi yang dimiliki oleh pelamar, serta mempertimbangkan jenjang keahlian
yang dibutuhkan.
2. Jenis Kebutuhan
Jenis kebutuhan PPPK di lingkungan Kementerian Agama sesuai
dengan keputusan Kementerian PANRB mencakup:
- Eks THK-II: Pelamar yang telah terdaftar dalam pangkalan
data Eks THK-II di BKN dan saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah
tempat mereka terdaftar.
- Tenaga Non-ASN: Tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam
database BKN dan juga aktif bekerja di instansi pemerintah.
Ini menjadi peluang penting bagi para tenaga honorer yang
sebelumnya telah mengabdikan diri namun belum mendapatkan status tetap di
lingkungan pemerintahan.
3. Persyaratan Seleksi
Agar dapat mengikuti proses seleksi ini, pelamar harus
memenuhi beberapa persyaratan penting yang terbagi dalam persyaratan umum dan
khusus.
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha
Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2
tahun atau lebih, atau pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan
sebelumnya.
4. Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, anggota TNI atau
Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan
yang dilamar, mulai dari lulusan SD/SMP hingga perguruan tinggi dalam negeri
dan luar negeri yang telah diakui.
6. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi
keahlian yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
7. Pengalaman kerja di bidang tugas terkait, minimal 2 tahun
untuk jabatan pelaksana, serta untuk jenjang tertentu di jabatan fungsional
dosen.
B. Persyaratan Khusus
1. Pelamar untuk Jabatan Penghulu harus beragama Islam dan
berjenis kelamin laki-laki.
2. Penyuluh Agama harus sesuai dengan agama pada formasi
yang dipilih.
3. Bagi Jabatan Dosen, pelamar harus memiliki karya ilmiah
di jurnal nasional terakreditasi atau memiliki SK jabatan akademik.
4. Tata Cara Pendaftaran
Untuk mengikuti seleksi, pelamar harus melakukan pendaftaran
online dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Buat Akun: Pelamar wajib membuat akun di
[https://sscasn.bkn.go.id] dengan mengisi data diri
sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
2. Memilih Formasi: Pelamar bisa memeriksa formasi yang
dibuka di [https://pdm-nonasn.kemenag.go.id].
3. Mengunggah Dokumen: Dokumen yang harus diunggah meliputi
foto, KTP, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, serta bukti pengalaman
kerja.
4. Lengkapi Data: Pelamar wajib melengkapi data diri dan
memilih instansi Kementerian Agama sebagai tujuan pendaftaran, diikuti dengan
mengisi riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen persyaratan.
5. Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah selesai, cetak kartu
sebagai bukti pendaftaran.
5. Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK
Kementerian Agama tahun 2024:
1. Pengumuman Seleksi 20 Oktober s.d 3 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi 21 Oktober s.d 4 November 2024
3. Seleksi Administrasi 21 Oktober s.d 9 November 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d 11 November
2024
5. Masa Sanggah 12 s.d 14 November 2024
6. Jawab Sanggah 12 s.d 16 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 s.d 21 November 2024
8. Penarikan data final Seleksi Kompetensi 22 s.d 23
November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 s.d 28 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
Kompetensi 29 November s.d 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember
2024
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d 21
Desember 2024
14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan 13 s.d 28 Desember 2024
15. Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
16. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025 17 Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara bertahap
sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan hasil seleksi kompetensi akan menjadi
penentu utama dalam kelulusan.
6. Tahapan dan Sistem Penilaian Seleksi
Proses seleksi terdiri dari dua tahap utama:
- Seleksi Administrasi: Memeriksa kesesuaian dokumen yang
diunggah pelamar.
- Seleksi Kompetensi: Menggunakan Computer Assisted Test
(CAT) dengan bobot nilai 50%, mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial
kultural, serta wawancara. Selain itu, terdapat tes moderasi beragama berbasis
CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.
7. Ketentuan Lain
Kementerian Agama menekankan bahwa seluruh proses seleksi
ini tidak dipungut biaya dan segala bentuk penipuan atau janji kelulusan yang
dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab merupakan tindakan ilegal.
Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ini,
pelamar dianjurkan untuk selalu memantau perkembangan informasi melalui situs
resmi [Kementerian Agama] atau platform media sosial
resmi.
Download Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024
Untuk lebih lengkapnya terkait Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024, dapat ada baca dan unduh pada tautan berikut ini
Penutup
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2024 adalah peluang
besar untuk bergabung menjadi bagian dari aparatur negara. Bagi Eks THK-II dan
tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi, kesempatan ini menjadi
momentum untuk melanjutkan pengabdian dengan status resmi di pemerintahan,
sekaligus memperoleh peningkatan kesejahteraan dan kepastian karir.
Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama 2024: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Non-ASN, Yuk siapkan diri anda segera"
Posting Komentar