SE Penyelesaian AK Konvensional ke AK Integrasi JF Kesehatan di lingkungan Kementerian Agama
Penyelesaian AK Konvensional ke AK Integrasi JF Kesehatan di lingkungan Kementerian Agama
Berikut isi surat edaran Sekjen Kementerian Agama RI tentang Penyelesaian AK Konvensional ke AK Integrasi JF Kesehatan di lingkungan Kementerian Agama dengan nomor 6679/B.VI/KP.02.3/11/2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023.
SE ini ditujukan kepada 1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat; 2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal; 3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran; 4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian; 5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi; 6. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri, 7. Kepala Balai Diklat Keagamaan; 8. Kepala Balai Litbang Agama Di ingkungan Kementerian Agama.
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Ditjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor PT.01.01/F.Vl/11669/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke lntegrasi Jabatan Fungsional Kesehatan di Kementerian/Lembaga, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan melakukan proses integrasi bagi PAK Konvensional pejaoat fungsional kesehatan Jenjang Ahli Madya (IV/c) yang akan naik ke Jenjang Ahli Utama dan Jenjang Ahli Utama (IV/d - IV/e);
2. Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional menjadi Angka Kredit lntegrasi dapat dilakukan metann apukasi yang oistapkan olen BKN yaltu Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional Ke lntegrasi (DISPAKATI);
3. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE, 26 Tahun 2023 tentang layanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Periodesasi Kenaikan Pangkat pada Kementerian Agama Tahun 2024, bahwa Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja;
4. Dalam hal JF Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama yang telah mengusulkan penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke lntegrasi kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, usulan dimaksud agar diusulkan kembali (ulang) guna percepatan penerbitan PAK lntegrasi nya.
Sehubungan hal - hal tersebut di atas, agar Saudara segera menyelesaikan penyesuian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi Jabatan fungsional tenaga kesehatan dilingkungan kerja saudara, paling lambat 4 Desember 2023 dengan mengisi/mengunggah berkas di Link Https://bit.ly/form_nakes berikut untuk info lebih lanjut hubungi (Contact Person Sdri. Winami 081310418704, dan dr.Hilma 087780135672).
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.
Posting Komentar untuk "SE Penyelesaian AK Konvensional ke AK Integrasi JF Kesehatan di lingkungan Kementerian Agama"
Posting Komentar