Hukum Puasa Syawal Tidak Berurutan: Bolehkah Dilakukan Secara Terpisah?
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan. Selain mendapatkan pahala yang besar, puasa ini juga menjadi tanda diterimanya ibadah di bulan Ramadhan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai apakah puasa Syawal harus dilakukan secara berurutan atau boleh terpisah-pisah. Artikel ini akan membahas hukum pelaksanaan puasa Syawal yang tidak dilakukan secara berurutan, berdasarkan pendapat para ulama.
Salah satu bentuk keberhasilan seseorang dalam menjalani
ibadah di bulan Ramadhan adalah tetap istiqamah dan konsisten melanjutkan
ibadahnya setelah bulan suci. Ibadah-ibadah yang dilakukan pada bulan mulia
tersebut tidak akan berkurang ketika memasuki bulan berikutnya (Syawal), ia
akan terus melanjutkan dan membiasakan diri dengannya.
Salah satu contohnya adalah ibadah puasa. Seseorang bisa
dikatakan sukses dengan sempurna dalam menjalankan ibadah puasa di bulan
Ramadhan, jika ia juga bisa meneruskan konsistensi puasanya selama enam hari
pada bulan Syawal. Dengan puasa Syawal, maka orang yang mengerjakannya akan
mendapatkan pahala yang setara dengan pahala puasa selama satu tahun. Dalam
salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ
أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya, “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan
dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun
penuh.” (HR Muslim).
Selain segudang pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang
yang puasa Syawal, puasa ini juga bisa menjadi tanda-tanda diterimanya puasa di
bulan Ramadhan. Artinya, orang yang mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal
menunjukkan bahwa puasanya selama Ramadhan diterima oleh Allah swt. Berkaitan
dengan hal ini, Imam Ibnu Rajab dalam salah satu karyanya mengatakan:
عَلاَمَةُ قَبُوْلِ الطَّاعَةِ أَنْ
تُوْصَلَ بِطَاعَةٍ بَعْدَهَا وَ عَلَامَةُ رَدِّهَا أَنْ تُوْصَلَ بِمَعْصِيَةٍ.
مَا أَحْسَنَ الْحَسَنَةِ بَعْدَ الْحَسَنَةِ وَأَقْبَحَ السَّيِّئَةِ بَعْدَ
الْحَسَنَةِ
Puasa Syawal dengan Terpisah-pisah
Sayyid Abdullah
al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara
terpisah. Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan
dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang
penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal. Dalam kitabnya disebutkan:
هَلْ يُشْتَرَطُ فَي صِيَامِ
السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ اَلتَّوَالِي؟ اَلْجَوَابُ: اِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ
فِيْهَا التَّوَالِي، وَيَكْفِيْكَ أَنْ تَصُوْمَ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ وَاِنْ
كَانَتْ مُتَفَرِّقَةً، طَالَمَا وَقَعَتْ كُلُّهَا فِي الشَّهْرِ
Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk
terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk
terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal
sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam
bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa
Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa praktik puasa
Syawal bisa dilakukan dengan dua cara, (1) yaitu dengan cara terus-menerus,
misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti; dan (2) dengan cara
terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal
kembali puasa, begitu juga seterusnya.
Kendati demikian, yang lebih utama dari dua cara di atas
adalah yang terus-menerus tanpa dipisah-pisah. Pendapat ini sebagaimana ditulis
oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani
(wafat 558 H), dalam salah satu karyanya disebutkan:
يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ
أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا
مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ
Artinya, “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan
Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan
(praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus,
dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.” (Imam Abul Husain,
Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, [Darul Minhaj: 2000], juz III, halaman
548).
Alhasil, puasa Syawal boleh dilakukan dengan cara apapun,
baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan di
dalam bulan Syawal. Dua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada
bulan tersebut. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan cara puasa
terus-menerus selama enam hari. Jika tidak bisa, maka tetap dianjurkan untuk
puasa dengan cara terpisah.
Penutup
Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa puasa
enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan secara berurutan maupun
terpisah-pisah, asalkan tetap dalam bulan Syawal. Meski yang paling utama
adalah menjalankannya secara berturut-turut, namun bagi yang memiliki kendala
tetap diperbolehkan untuk melakukannya secara terpisah.
Dengan demikian, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk
meraih keutamaan puasa Syawal sesuai dengan kemampuannya. Semoga penjelasan ini
bermanfaat dan semakin memotivasi kita untuk mengamalkan ibadah ini. Wallahu
a’lam.
Posting Komentar untuk "Hukum Puasa Syawal Tidak Berurutan: Bolehkah Dilakukan Secara Terpisah?"