SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Perihal Kenaikan Jenjang Jabatan bagi Guru dan Pengawas ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya
Pendidikan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, diperlukan tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten untuk memajukan dunia pendidikan. Di Indonesia, terdapat banyak tenaga pendidik yang telah berdedikasi dalam mengajar dan mengelola sekolah, termasuk JF Guru dan JF Pengawas Sekolah.
Untuk memajukan karir dan meningkatkan
kualitas pendidikan, kenaikan jabatan ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya
menjadi suatu kebutuhan. Kenaikan jabatan ini tidak hanya memberikan pengakuan
atas kemampuan dan kompetensi, tetapi juga membuka peluang bagi para tenaga
pendidik untuk mengembangkan diri dan tanggung jawab yang lebih besar dalam
manajemen dan pengembangan pendidikan di sekolah.
Namun, kenaikan jabatan ini tidak mudah
didapatkan. Persyaratan formal seperti kualifikasi pendidikan dan sertifikasi
pendidik harus dipenuhi. Selain itu, kinerja dan prestasi kerja yang baik juga
dapat menjadi faktor yang mempengaruhi dalam proses kenaikan jabatan tersebut.
Oleh karena itu, para tenaga pendidik harus mempersiapkan diri secara matang
dan terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai kenaikan jabatan bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya, termasuk persyaratan formal, peluang yang dibuka, serta bagaimana cara mempersiapkan diri untuk mendapatkan kenaikan jabatan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan
Pasal 53 ayat (4) PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan
Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa
kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan, yaitu mengikuti dan lulus
uji kompetensi, nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir, dan/atau persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi
Pembina.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat dari KemenPAN RB Nomor
B/9/SM.02.01/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal penjelasan terkait
persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas
Sekolah, Pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
bagi:
a. Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama ke
Ahli Muda;
b. Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli
Madya; dan
c. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli
Muda ke Ahli Madya;
untuk periode April tahun 2023 apabila
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
2. Uji kompetensi untuk kenaikan pangkat dan
jenjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan setelah JF Guru dan JF
Pengawas Sekolah diproses kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya.
3. Kemendikbudristek diberi waktu
menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir bulan Desember 2023.
4. Pengumuman pelaksanaan uji kompetensi akan
ditentukan kemudian oleh Kemendikbudristek.
Demikian isi dari surat Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbudristek untuk diketahui bagi guru-guru jabatan fungsional
dan pengawas sekolah yang akan naik ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, kenaikan jabatan bagi
tenaga pendidik seperti JF Guru dan JF Pengawas Sekolah menjadi sangat penting.
Kenaikan jabatan ini bukan hanya memberikan pengakuan atas kemampuan dan kompetensi,
tetapi juga membuka peluang bagi para tenaga pendidik untuk mengembangkan diri
dan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen dan pengembangan pendidikan
di sekolah.
Namun,
untuk mendapatkan kenaikan jabatan ini, diperlukan persyaratan formal yang
harus dipenuhi, seperti kualifikasi pendidikan dan sertifikasi pendidik. Selain
itu, kinerja dan prestasi kerja yang baik juga dapat menjadi faktor yang
mempengaruhi dalam proses kenaikan jabatan tersebut. Oleh karena itu, para
tenaga pendidik harus mempersiapkan diri secara matang dan terus mengembangkan
diri dalam bidang pendidikan.
Dengan
adanya kenaikan jabatan ini, diharapkan akan semakin banyak tenaga pendidik
yang berkualitas dan kompeten yang akan memajukan dunia pendidikan di
Indonesia.
Selengkapnya Surat perihal Kenaikan Jenjang
Jabatan bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli
Madya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.
Demikian informasi surat Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Kenaikan Jenjang Jabatan bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Perihal Kenaikan Jenjang Jabatan bagi Guru dan Pengawas ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya"
Posting Komentar