SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Perihal Kenaikan Jenjang Jabatan bagi Guru dan Pengawas ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya

Kenaikan Jenjang Jabatan bagi Guru dan Pengawas ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya

Pendidikan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, diperlukan tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten untuk memajukan dunia pendidikan. Di Indonesia, terdapat banyak tenaga pendidik yang telah berdedikasi dalam mengajar dan mengelola sekolah, termasuk JF Guru dan JF Pengawas Sekolah.

Untuk memajukan karir dan meningkatkan kualitas pendidikan, kenaikan jabatan ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya menjadi suatu kebutuhan. Kenaikan jabatan ini tidak hanya memberikan pengakuan atas kemampuan dan kompetensi, tetapi juga membuka peluang bagi para tenaga pendidik untuk mengembangkan diri dan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen dan pengembangan pendidikan di sekolah.

Namun, kenaikan jabatan ini tidak mudah didapatkan. Persyaratan formal seperti kualifikasi pendidikan dan sertifikasi pendidik harus dipenuhi. Selain itu, kinerja dan prestasi kerja yang baik juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi dalam proses kenaikan jabatan tersebut. Oleh karena itu, para tenaga pendidik harus mempersiapkan diri secara matang dan terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai kenaikan jabatan bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya, termasuk persyaratan formal, peluang yang dibuka, serta bagaimana cara mempersiapkan diri untuk mendapatkan kenaikan jabatan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (4) PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan, yaitu mengikuti dan lulus uji kompetensi, nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan/atau persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat dari KemenPAN RB Nomor B/9/SM.02.01/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal penjelasan terkait persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah, Pemerintah daerah wajib melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi:

a. Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda;

b. Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya; dan

c. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya;

untuk periode April tahun 2023 apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

2. Uji kompetensi untuk kenaikan pangkat dan jenjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan setelah JF Guru dan JF Pengawas Sekolah diproses kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya.

3. Kemendikbudristek diberi waktu menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir bulan Desember 2023.

4. Pengumuman pelaksanaan uji kompetensi akan ditentukan kemudian oleh Kemendikbudristek.

Demikian isi dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek untuk diketahui bagi guru-guru jabatan fungsional dan pengawas sekolah yang akan naik ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, kenaikan jabatan bagi tenaga pendidik seperti JF Guru dan JF Pengawas Sekolah menjadi sangat penting. Kenaikan jabatan ini bukan hanya memberikan pengakuan atas kemampuan dan kompetensi, tetapi juga membuka peluang bagi para tenaga pendidik untuk mengembangkan diri dan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen dan pengembangan pendidikan di sekolah.

Namun, untuk mendapatkan kenaikan jabatan ini, diperlukan persyaratan formal yang harus dipenuhi, seperti kualifikasi pendidikan dan sertifikasi pendidik. Selain itu, kinerja dan prestasi kerja yang baik juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi dalam proses kenaikan jabatan tersebut. Oleh karena itu, para tenaga pendidik harus mempersiapkan diri secara matang dan terus mengembangkan diri dalam bidang pendidikan.

Dengan adanya kenaikan jabatan ini, diharapkan akan semakin banyak tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten yang akan memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

Selengkapnya Surat perihal Kenaikan Jenjang Jabatan bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

 

Demikian informasi surat Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Kenaikan Jenjang Jabatan bagi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Perihal Kenaikan Jenjang Jabatan bagi Guru dan Pengawas ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya"