Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Efisiensi dan efektivitas kerja menjadi salah satu pilar
utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mendukung tujuan
tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden telah mengeluarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Keputusan ini tidak hanya menjadi
pedoman bagi ASN dalam mengatur waktu libur, tetapi juga mencerminkan perhatian
pemerintah terhadap keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan personal
ASN.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci isi, dasar hukum,
dan dampak dari Keppres ini.
Dasar Hukum Penetapan
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 didasarkan pada beberapa regulasi
dan ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
- Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan
dalam menjalankan pemerintahan.
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur
berbagai aspek manajemen ASN.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
- Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional, yang
menjadi acuan dalam menentukan cuti bersama.
Rincian Jadwal Cuti Bersama Tahun 2025
Dalam Keppres ini, pemerintah menetapkan tujuh periode cuti
bersama bagi ASN yang disesuaikan dengan hari-hari besar keagamaan. Berikut
adalah jadwalnya:
- 28
Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576
Kongzili.
- 28
Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi
Tahun Baru Saka 1947.
- 2,
3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 13
Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 30
Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama untuk merayakan Kenaikan Yesus Kristus.
- 9
Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- 26
Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus
Kristus.
Ketentuan Penting dalam Keppres
- Tidak
Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN Cuti bersama yang ditetapkan dalam
Keppres ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, setiap
ASN tetap memiliki hak penuh atas cuti tahunan mereka di luar cuti bersama
yang telah ditentukan.
- Pengaturan
Bagi ASN dengan Tugas Khusus ASN yang karena tugas atau tanggung
jawabnya tidak dapat menikmati cuti bersama akan diberikan kompensasi
berupa tambahan cuti tahunan. Tambahan ini setara dengan jumlah hari cuti
bersama yang tidak dapat mereka nikmati.
- Pelaksanaan
oleh Instansi Pemerintah Setiap instansi pemerintah wajib mengatur
pelaksanaan cuti bersama ini dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan
pelayanan publik. Pelayanan yang bersifat kritikal, seperti layanan
kesehatan, keamanan, dan transportasi, tetap harus berjalan tanpa hambatan.
Manfaat dan Dampak Keppres
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 memiliki sejumlah manfaat yang
signifikan, baik bagi ASN maupun pemerintah, di antaranya:
- Meningkatkan
Produktivitas Kerja Dengan adanya jadwal cuti bersama yang jelas, ASN
dapat merencanakan waktu kerja dan libur mereka dengan lebih baik. Hal ini
diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja secara keseluruhan.
- Memberikan
Kesempatan untuk Rekreasi dan Kebersamaan Keluarga Cuti bersama
memungkinkan ASN untuk memanfaatkan waktu libur guna beristirahat,
berkumpul bersama keluarga, atau melakukan kegiatan rekreasi. Hal ini
penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
- Mendukung
Keharmonisan Sosial Dengan menyesuaikan jadwal cuti bersama dengan
perayaan hari besar keagamaan, Keppres ini turut mendukung keharmonisan
antarumat beragama di Indonesia.
- Kepastian
Hukum bagi Instansi Pemerintah Keppres ini memberikan dasar hukum yang
jelas bagi instansi pemerintah dalam mengatur cuti bersama. Dengan
demikian, tidak ada lagi perbedaan interpretasi terkait pengaturan hari
libur bagi ASN.
Penutup
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama
Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam
mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan personal ASN.
Dengan jadwal cuti bersama yang telah ditentukan, diharapkan ASN dapat
memanfaatkan waktu libur secara optimal tanpa mengganggu kelancaran pelayanan
publik.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16
Januari 2025, dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di
Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, Keppres ini akan memberikan manfaat
nyata bagi ASN dan masyarakat secara umum.
Posting Komentar untuk "Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025"