Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Efisiensi dan efektivitas kerja menjadi salah satu pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Keputusan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi ASN dalam mengatur waktu libur, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan personal ASN.

Artikel ini akan menguraikan secara rinci isi, dasar hukum, dan dampak dari Keppres ini.

Dasar Hukum Penetapan

Keppres Nomor 2 Tahun 2025 didasarkan pada beberapa regulasi dan ketentuan hukum yang relevan, antara lain:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur berbagai aspek manajemen ASN.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional, yang menjadi acuan dalam menentukan cuti bersama.

Rincian Jadwal Cuti Bersama Tahun 2025

Dalam Keppres ini, pemerintah menetapkan tujuh periode cuti bersama bagi ASN yang disesuaikan dengan hari-hari besar keagamaan. Berikut adalah jadwalnya:

  1. 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
  2. 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
  4. 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama untuk merayakan Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
  7. 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.

Ketentuan Penting dalam Keppres

  1. Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, setiap ASN tetap memiliki hak penuh atas cuti tahunan mereka di luar cuti bersama yang telah ditentukan.
  2. Pengaturan Bagi ASN dengan Tugas Khusus ASN yang karena tugas atau tanggung jawabnya tidak dapat menikmati cuti bersama akan diberikan kompensasi berupa tambahan cuti tahunan. Tambahan ini setara dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat mereka nikmati.
  3. Pelaksanaan oleh Instansi Pemerintah Setiap instansi pemerintah wajib mengatur pelaksanaan cuti bersama ini dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Pelayanan yang bersifat kritikal, seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi, tetap harus berjalan tanpa hambatan.

Manfaat dan Dampak Keppres

Keppres Nomor 2 Tahun 2025 memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, baik bagi ASN maupun pemerintah, di antaranya:

  1. Meningkatkan Produktivitas Kerja Dengan adanya jadwal cuti bersama yang jelas, ASN dapat merencanakan waktu kerja dan libur mereka dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja secara keseluruhan.
  2. Memberikan Kesempatan untuk Rekreasi dan Kebersamaan Keluarga Cuti bersama memungkinkan ASN untuk memanfaatkan waktu libur guna beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan kegiatan rekreasi. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  3. Mendukung Keharmonisan Sosial Dengan menyesuaikan jadwal cuti bersama dengan perayaan hari besar keagamaan, Keppres ini turut mendukung keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.
  4. Kepastian Hukum bagi Instansi Pemerintah Keppres ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi instansi pemerintah dalam mengatur cuti bersama. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan interpretasi terkait pengaturan hari libur bagi ASN.

Penutup

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan personal ASN. Dengan jadwal cuti bersama yang telah ditentukan, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu libur secara optimal tanpa mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Januari 2025, dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, Keppres ini akan memberikan manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat secara umum.

 Untuk selengkapnya file Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025, dapat anda unduh pada tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025"