Edaran Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi dan Asisten Statistisi
Edaran ini
ditujukan kepada 1. Sekretaris Ditjen, Itjen, Balitbangdiklat, dan BPJPH; 2. Kepala
Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat
Jenderal; 3. Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN; 4. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 5. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri;
8. Kepala BLA dan BDK; 6. Kepala
UPT LPMQ; dan 7. Kepala UPT Asrama Haji; di Kementerian Agama.
Adapaun isi
dari edaran tersebut adalah sebagai berikut ;
Menindaklanjuti
Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor:
B1011/2340/KP.320/72023 tanggal, 5 Juli 2023, perihal pemberitahuan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer Periode II Tahun
2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pedoman
umun penyelenggara uji kompetensi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional;
2. Uji
Kompentensi yang akan dilakukan adalah:
a. Uji Kompetensi
Kenaikan Jenjang Jabatan dengan syarat telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan jenjang jabatan;
b. Uji
Kompetensi bagi pegawai yang akan diangkat melalui mekanisme perpindahan dari
jabatan lain (PJL) yaitu:
(1) Uji
Kompetensi dari Jabatan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Keterampilan dan
Jabatan Fungsional Ahli Pertama;
(2) Uji
Kompetensi dari Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional selain Pranata
Komputer, Statistisi dan Asisten Statistisi;
3. Calon
Peseta Uji Kompetensi mendaftar paling lambat pada tanggal 24 Juli 2023
melalui:
a. Bagi yang
mengajukan kenaikan jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi melalui http://bitly.ws/y24j
b. Bagi
yang mengajukan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, Statistisi dan Asisten Statistisi sebagaimana angka 2 huruf
b, melalui http://bitly.ws/y2hs
4. Pelaksanaan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Statistisi dan Asisten
Statistisi pada minggu ke-3 bulan Agustus 2023 bertempat di Kantor BPS Provinsi
seluruh Indonesia;
5. Berkas
persyaratan, tata cara penggunaan aplikasi pendaftaran, dan kisi-kisi materi
uji kompetensi (terlampir);
6. Penetapan
keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi dan perpindahan dari
jabatan lain ke Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Statistisi dan Asisten
Statistisi berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;
7. Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Sulaiman (082211663507) dan Sdri.
Sisma Setiamana (081399097775).
Itulah isi
edaran tersebut yang ditandatangaini oleh Kepla Biro Kepegawaian Kemenag RI
Nurudin. Untuk selengkapnya tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata
Komputer, Statistisi dan Asisten Statistisi dapat and abaca kembali dan unduh
pada tautan berikut;
Posting Komentar untuk "Edaran Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi dan Asisten Statistisi"
Posting Komentar