SE Pengajuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jafung bagi Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur dan Analis SDM Aparatur Kemenag
Surat
edaran yang bernomor P-084218 /B.II/4/Kp.02.3/08/2023 tersebut ditujukan kepada
Sekretaris pada Unit Eselon I Pusat; Kepala Biro yang membidangi Kepcgawaian
pada PTKN; Kepala Biro dan Kepala Pusat Sekretariat Jenderal; Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri; Kepala
Balai Diklat Keagamaan; Kepala Balai Litbang Agarna; Kepala UPT Asrama Haji
Embarkasi; Kepala Loka Diklat Keagamaan Se-Indonesia.
Adapun isi
lengkap dari SE Sekjen Kementerian Agama RI tentang Pengajuan Uji Kompetensi
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur
dan Analis SDM Aparatur adalah sebebagi berikut;
Meneruskan
surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
nomor : 17869/B-Bj.01.01/SD/CV/2022 tanggal 15 Juni 2022 perihal Pelaksanaan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian, maka dengan ini disampaikan
bahwa :
1. Uji
kompetensi diperuntukkan bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian, Assesor
SDM Aparatur dan Anal is SDM Aparatur yang akan rnenduduki jabatan setingkat
lebih tinggi.
2. Pejabat
Fungsional Analis Kepegawaian, Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Analis
SDM Aparatur yang akan mengajukan uji kompetensi, agar segera melakukan
pendaftaran melalui link https://bit.ly/Pendaftaran-Uji-Kompetensi-KJ-JFK
sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 jam 23 :59 dengan mengunggah
(upload) berkas persyaratan berupa file pdf sebagai berikut:
a. SK
Kenaikan Pangkat Terakhir
b. SK Jabatan Fungsional
c.
Penetapan Angka Kredit (PAK)
d.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai minimal 2 Tahun Terakhir
e. Salinan
Peta Jabatan pada unit kerja penempatan
3. Surat
Keputusan penetapan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dalam
jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur dan Analis SDM
Aparatur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku;
4. Bagi
pejabat fungsional Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur dan Analis SDM
Aparatur sampai batas yang ditetapkan belum melakukan pendaftaran, maka tidak
akan diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Itulah isi
lengkap edaran Sekjen Kemenag prihal Pengajuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur dan Analis SDM
Aparatur. Selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut.
Demikian semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "SE Pengajuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jafung bagi Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur dan Analis SDM Aparatur Kemenag"
Posting Komentar