ASN PPPK Wajib Tahu! Ini Hari Kerja dan Jam Kerja Terbaru, 37 Jam 30 Menit Perminggu
![]() |
Ilustrasi ASN/PPPK |
Perubahan signifikan hari kerja dan jam kerja dalam aturan ini baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan hari kerja dan jam kerja ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja pegawai PNS.
Ini rincian aturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja PNS, PPPK, dan ASN.
Hari Kerja dan Jam Kerja
1. Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Hari-hari kerja tersebut adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
2. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
3. Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
4. Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres.
Hari kerja dan jam kerja berlaku dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan pada tanggal 12 April 2023.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, semua PNS sekarang memiliki libur kerja pada Sabtu dan Minggu.
Download Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN/PPPK
Berikut ini adalah link download Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN/PPPK terbaru 2023 dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
- Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN/PPPK Download
Demikianlah informasi aturan hari kerja dan jam kerja PNS, PPPK, dan ASN terbaru berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN/PPPK. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "ASN PPPK Wajib Tahu! Ini Hari Kerja dan Jam Kerja Terbaru, 37 Jam 30 Menit Perminggu"
Posting Komentar