Kabar Gembira bagi Guru Inpassing ! Berikut Kebijakan Penting Inpassing 2023
Koordinasi yang dilaksanakan oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini
membahas terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru bukan ASN
bersertifikat pendidik (Inpassing).
Sebagaimana dikatakan Kepala Subdirektorat
Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur bahwa admin simpatika provinsi merupakan kunci
dan ujung tombak kesuksesan program inpassing. Oleh karenanya, admin harus
memiliki pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan ini.
"Saya rasa kegiatan ini penting dilakukan
guna mendiskusikan beberapa isu penting terkait inpassing yang selama ini
menjadi kendala admin-admin provinsi, sehingga kita dapat merumuskan beberapa
catatan kebijakan yang dapat memitigasi masalah secara lebih dini," ujar
Anis di Bogor pada (11/09/2023).
Koordinasi tersebut dilaksanakan guna
menyelaraskan kebijakan inpassing yang ada di Pusat dengan implementasi teknis
yang ada di daerah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Subdirektorat
Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq,
menekankan pentingnya peran admin dalam meluruskan berbagai mispersepsi
yang ada di masyarakat.
"Beberapa mispersepsi sudah berkembang di
masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini dilaksanakan
berbasis kuota, padahal sebenarnya tidak. Siapapun yang memiliki NRG dapat
dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya," tegas pria kelahiran
Demak tersebut.
"Prosedur ajuan yang dilakukan para guru
melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan
yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya,"
imbuhnya.
Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan
MTs, Arif Nugraha juga menegaskan bahwa SK Inpassing akan diterbitkan secara
digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Simpatika.
"Seluruh proses pelaksanaan inpassing
tahun 2023 akan dilakukan secara digital, tidak akan ada pembagian SK Cetak
oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru. Guru
dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi
Simpatika," ujar Arif.
Selain itu, Arif juga menyampaikan bahwa
potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan
fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah. Di samping itu Kemenag
juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar
tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.
Kebijakan Penting Inpassing 2023
Berdasarkan penyampaian diatas maka dapat
disimpulkan bahwa ada beberapa kebijakan penting tentang Inpassing 2023 berikut
ini.
1. Program inpassing ini tidak dilaksanakan berbasis kuota. Siapapun yang
memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
2. Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah
menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika
sudah disetarakan jabatan fungsionalnya.
3. Seluruh proses pelaksanaan inpassing tahun 2023 akan dilakukan secara
digital, tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag
Kabupaten/Kota ke masing-masing guru. Guru dapat mengunduh dan mencetak SK
secara mandiri melalui aplikasi Simpatika.
4. Potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan
jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah. Di samping itu
Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk
membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.
Demikian informasi kabar gembira bagi guru bukan PNS (GBPNS) bagi guru bersertifikat (Inpassing). Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira bagi Guru Inpassing ! Berikut Kebijakan Penting Inpassing 2023"
Posting Komentar