Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023

ASN
Sumber : umsu.ac.id

Berikut ini adalah ulasan tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023.

SK Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023

SK Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

Jabatan Fungsional Dosen

Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. seleksi kompetensi teknis;

b. seleksi kompetensi manajerial; dan

c. seleksi kompetensi sosial kultural.

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Materi Seleksi

Materi seleksi kompetensi dan wawancara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :

a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1. integritas;

2. kerja sama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki ke beragaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap keberagaman;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

4. empati.

d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Durasi Seleksi

Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Dan Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.

Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 ( seratus lima puluh) menit. Dan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Jumlah Soal

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:

1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

2. Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

3. Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

4. Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Pembobotan Nilai

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, pembobotan nilai terdiri dari:

1. materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah a tau tidak menjawab bernilai O (nol);

2. materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bemilai O (nol);

3. materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);

4. materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol);

b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol)

c. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol); dan

d. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol).

Nilai Komulatif

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis, yang terdiri dari:

1. 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2. 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;

3. 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4. 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.

Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen terdiri atas:

a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;

b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c. nilai ambang batas wawancara.

Adapaun nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis terdiri dari:

a. nilai ambang batas keseluruhan kompetensi teknis; dan

b. nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis yang dibagi menjadi:

1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2. Bahasa Inggris;

3. Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4. Dimensi Psikologi.

Penetapan nilai ambang batas yaitu:

a. nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dibagi menjadi:

1. nilai ambang batas keseluruhan kompetensi teknis yaitu sebesar 248 (dua ratus empat puluh delapan);

2. nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis dibagi menjadi:

a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

b) 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;

c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

Download SK Menpan RB Tentang Nilai Ambang Batas Calon PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023

Lebih lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan unduh dan pelajari Nilai Ambang Batas Calon PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

 

Untuk mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah ini:

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Nilai Ambang Batas Calon PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.

Posting Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023"