Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023
![]() |
Sumber : umsu.ac.id |
SK Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023
SK Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.
Jabatan Fungsional Dosen
Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Dosen Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. seleksi kompetensi
teknis;
b. seleksi kompetensi
manajerial; dan
c. seleksi kompetensi
sosial kultural.
Seleksi pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun
Anggaran 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang
dilaksanakan dengan wawancara.
Materi Seleksi
Materi seleksi
kompetensi dan wawancara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
a. materi kompetensi
teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi
manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu
dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi
sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki ke beragaman
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan,
dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara
dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas
dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan,
etika, dan kepatuhan.
Durasi Seleksi
Seleksi kompetensi
teknis, manajerial dan sosial kultural bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023
dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Dan Wawancara dilaksanakan
dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Durasi waktu
pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.
Seleksi kompetensi
teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas
sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 ( seratus lima puluh) menit.
Dan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Jumlah Soal
Jumlah soal
keseluruhan Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Dosen adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal,
dengan rincian:
a. seleksi kompetensi
teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:
1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir
soal;
2. Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
4. Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.
b. seleksi kompetensi
manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi
sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah
10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan Nilai
Pembobotan nilai untuk
materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a. untuk materi soal
seleksi kompetensi teknis, pembobotan nilai terdiri dari:
1. materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban
benar bernilai 5 (lima) dan salah a tau tidak menjawab bernilai O (nol);
2. materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bemilai O (nol);
3. materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban
benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);
4. materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai
O (nol);
b. untuk materi soal
seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol)
c. untuk materi soal
seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol); dan
d. untuk materi soal
wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol).
Nilai Komulatif
Nilai kumulatif paling
tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh
puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus
lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis, yang terdiri dari:
1. 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2. 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
3. 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 180 (seratus
delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh)
untuk wawancara.
Nilai Ambang Batas
Nilai ambang batas
seleksi kompetensi dan wawancara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen terdiri atas:
a. nilai ambang batas
seleksi kompetensi teknis;
b. nilai ambang batas
kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas
wawancara.
Adapaun nilai ambang
batas seleksi kompetensi teknis terdiri dari:
a. nilai ambang batas
keseluruhan kompetensi teknis; dan
b. nilai ambang batas
masing-masing subtes kompetensi teknis yang dibagi menjadi:
1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2. Bahasa Inggris;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. Dimensi Psikologi.
Penetapan nilai ambang
batas yaitu:
a. nilai ambang batas
untuk seleksi kompetensi teknis dibagi menjadi:
1. nilai ambang batas
keseluruhan kompetensi teknis yaitu sebesar 248 (dua ratus empat puluh
delapan);
2. nilai ambang batas
masing-masing subtes kompetensi teknis dibagi menjadi:
a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
b) 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 117 (seratus tujuh
belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 (dua puluh
empat) untuk wawancara.
Download SK Menpan RB Tentang Nilai Ambang Batas Calon PPPK Jabatan
Fungsional Dosen Tahun 2023
Lebih
lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan unduh dan pelajari Nilai Ambang Batas Calon PPPK Jabatan
Fungsional Dosen Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 653 Tahun 2023
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Dosen Tahun Anggaran 2023.
Untuk mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah
ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
tentang Nilai Ambang Batas Calon PPPK
Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan
kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru
melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023"
Posting Komentar