Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
Salah satu momen penting dalam perjalanan sejarah Pancasila adalah Hari Kesaktian Pancasila, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Oktober. Tanggal ini menjadi simbol perlawanan dan keberanian bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman yang mengancam integritasnya. Peringatan ini bukan hanya sekadar sebuah seremoni formal, melainkan juga sebuah wadah untuk merenungkan makna Pancasila, mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi Pancasila, dan mengukuhkan komitmen kita untuk mempertahankan ideologi tersebut.
Tahun 2023 menjadi tahun yang istimewa dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Meskipun telah berlalu puluhan tahun sejak Pancasila diresmikan sebagai ideologi negara pada 1 Juni 1945, nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan relevan dalam menghadapi dinamika zaman. Oleh karena itu, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 haruslah dilakukan dengan penuh kekhidmatan dan kecermatan.
Artikel ini akan membahas pedoman penyelenggaraan upacara peringatan tersebut. Berikut ini adalah ulasan tentang pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023.
Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
Tema
Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 adalah “PANCASILA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA MAJU”
Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:
Hari, tanggal : Minggu, 1 Oktober 2023
Pukul : 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan
Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pakaian : Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Wanita : Pakaian Nasional
TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III
Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 diatur sebagai berikut
I. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT PUSAT
a. Upacara
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di Monumen
Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Upacara dilaksanakan secara
luring penuh.
2) Komposisi petugas upacara di
Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas
- Perwira Upacara sebanyak 1 orang;
- Komandan upacara sebanyak 1
orang, cadangan 1 orang;
- Pasukan upacara sebanyak 550
orang, cadangan 60 orang;
- Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak
50 orang, cadangan 12; serta
- Pewara sebanyak 3 orang.
3) Pelaku pada Upacara Peringatan
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023
- Inspektur Upacara : Presiden
Republik Indonesia
- Pembaca Teks Pancasila : Ketua
Dewan Perwakilan Daerah RI
- Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945
: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
- Pembaca dan Penandatangan Ikrar :
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- Pembaca Doa : Menteri Agama RI
4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Tahun 2023 sebagai berikut
Acara Persiapan
06.00 Pengibaran Sang Merah Putih
07.30 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
07.35 Terompet Pertama
07.40 Terompet Kedua
07.41 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
07.45 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan
Mengambil Alih Pimpinan
Acara Pendahuluan
07.46 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
07.47 Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin
tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.51 Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana
Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.55 Persembahan Lagu-Lagu Selesai
07.56 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
07.57 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat
Upacara
07.58 Salam Kebangsaan
Acara Pokok
08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
08.03 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
08.05 Tanda Kebesaran Buka
08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan
Daerah RI
08.07 Tanda Kebesaran Tutup
08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat RI
08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
08.16 Andhika Bhayangkari
08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
08.18 Penghormatan Kebesaran
Acara Penutup
08.20 Salam Kebangsaan
08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
08.22 Laporan Perwira Upacara Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara Persembahan Lagu-Lagu Selesai Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan
II. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI KEMENTERIAN, LEMBAGA TINGGI NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BANK INDONESIA, SERTA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Penyelenggaraan upacara di Kementerian,
Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan
secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan
sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur
Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara
siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh
Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara
selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur
Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.
III. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT DAERAH
Di tingkat daerah, Upacara Peringatan
Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di kantor pemerintah
provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor
perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara luring penuh di
kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur
Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara
siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh
Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara
selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur
Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.
IV. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI SATUAN PENDIDIKAN
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di
pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan
pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara pokok yang
ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur
Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara
siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh
Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara
selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur
Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
Download Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
Lebih
lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan unduh dan pelajari Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari
Kesaktian Pancasila Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Untuk mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah
ini:
Demikian informasi yang dapat kami
sampaikan tentang Pedoman
Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk
mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik
halaman kami Ruslan
Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023"
Posting Komentar