Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023


Pancasila, sebagai ideologi negara Indonesia, adalah pondasi kokoh yang membentuk karakter dan identitas bangsa ini. Ia bukan hanya sekadar sekelompok kata-kata di atas kertas, melainkan sebuah kredo yang mencerminkan semangat kebangsaan, persatuan, dan keadilan. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Pancasila telah menjadi tumpuan ketika bangsa ini berhadapan dengan berbagai tantangan dan ujian yang menggoyahkan eksistensinya.

Salah satu momen penting dalam perjalanan sejarah Pancasila adalah Hari Kesaktian Pancasila, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Oktober. Tanggal ini menjadi simbol perlawanan dan keberanian bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman yang mengancam integritasnya. Peringatan ini bukan hanya sekadar sebuah seremoni formal, melainkan juga sebuah wadah untuk merenungkan makna Pancasila, mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi Pancasila, dan mengukuhkan komitmen kita untuk mempertahankan ideologi tersebut.

Tahun 2023 menjadi tahun yang istimewa dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Meskipun telah berlalu puluhan tahun sejak Pancasila diresmikan sebagai ideologi negara pada 1 Juni 1945, nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan relevan dalam menghadapi dinamika zaman. Oleh karena itu, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 haruslah dilakukan dengan penuh kekhidmatan dan kecermatan.

Artikel ini akan membahas pedoman penyelenggaraan upacara peringatan tersebut. Berikut ini adalah ulasan tentang pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023.

Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Tema

Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 adalah “PANCASILA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA MAJU”

Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:

Hari, tanggal      : Minggu, 1 Oktober 2023

Pukul                   : 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat               : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pakaian               : Pria                     : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

      Wanita                : Pakaian Nasional

      TNI/POLRI        : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III

Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 diatur sebagai berikut

I. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT PUSAT

a. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara luring penuh.

2) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas

- Perwira Upacara sebanyak 1 orang;

- Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;

- Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang;

- Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak 50 orang, cadangan 12; serta

- Pewara sebanyak 3 orang.

3) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023

- Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia

- Pembaca Teks Pancasila : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI

- Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

- Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

- Pembaca Doa : Menteri Agama RI

4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 sebagai berikut

Acara Persiapan

06.00 Pengibaran Sang Merah Putih

07.30 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan

07.35 Terompet Pertama

07.40 Terompet Kedua

07.41 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara

07.45 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan

 

Acara Pendahuluan

07.46 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara

07.47 Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya

07.51 Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya

07.55 Persembahan Lagu-Lagu Selesai

07.56 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara

07.57 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara

07.58 Salam Kebangsaan

 

Acara Pokok

08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara

08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara

08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara

08.03 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila

08.05 Tanda Kebesaran Buka

08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI

08.07 Tanda Kebesaran Tutup

08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI

08.16 Andhika Bhayangkari

08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara

08.18 Penghormatan Kebesaran

 

Acara Penutup

08.20 Salam Kebangsaan

08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara

08.22 Laporan Perwira Upacara Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara Persembahan Lagu-Lagu Selesai Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan

II. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI KEMENTERIAN, LEMBAGA TINGGI NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BANK INDONESIA, SERTA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.

III. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT DAERAH

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

IV. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Download Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Lebih lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan unduh dan pelajari Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Untuk mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah ini:

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.

Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023"