Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Air Sebagai Alat Bersuci dan Jenis-jenis Air
![]() |
ilustrasi air bersih |
Untuk memahami lebih jauh tentang Air sebagai Alat Bersuci yang terdiri dari jenis-jenis air ditinjau dari pembagiannya. Silahkan simak uraian di bawah ini dengan seksama.
Air Sebagai Alat Bersuci
Tahukah kamu, terbagi menjadi berapa bagian
air untuk bersuci? Alat yang paling utama untuk bersuci adalah air. Namun tidak
semua air dapat digunakan sebagai alat bersuci. Untuk mengetahui air yang dapat
digunakan bersuci, maka kita harus mengetahui air di tinjau dari pembagiannya
dan ditinjau dari segi hukum penggunaannya.
Jenis-Jenis Air Ditinjau dari Pembagiannya
Secara garis besar, alat yang dapat digunakan
untuk thaharah ada dua mcam, yaitu air dan benda-benda selain air (benda
padat). Air merupakan alat thaharah yang utama. Meskipun demikian, tidak semua
air dapat kita gunakan untuk thaharah.
1. Air suci dan mensucikan.
Berikut Klasifikasi Air Berdasarkan Dasar
Hukumnya
No |
Nama
Air |
Penjelasan
air dan dasar hukumnya |
01 |
Air
Hujan |
Air
hujan adalah air yang berasal uap air laut kemudian membentuk awan. Dan pada
ketinggian tertentu akan membentuk Kristal es lalu berubah menjadi butiran
air dan jatuh lagi ke bumi Artinya:
”Allah
menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu” QS.
Al-Anfal (8): 11. |
02 |
Air
dari mata air |
Air
dari mata air adalah air tanah yang keluar dengan sendirinya ke permukaan
tanah yang tidak terpengaruh oleh musim. Contoh air pada mata air sungai
berantas. |
03 |
Air
laut |
Air
laut adalah air berada di samudera. Air laut dapat digunakan untuk
bersuci. Berdasarkan
Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: ”Seorang laki-laki bertanya kepada
Rasulullah Saw, ”Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya
membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan
mengalami dahaga. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab:
Artinya:
”Air
laut itu suci, dan bangkai (yang terdapat didalamnya) halal (dimakan)”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
|
04 |
Air
Sungai |
Air
sungai adalah air yang mengalir disepanjang sungai secara terus menerus.
Contoh air pada aliran sungai Solo, Berantas, Citarum dan masih banyak yang
lainnya. Artinya:
”Bagaimana pendapat kalian, seandainya di depan pintu masuk salah seorang
diantara kalian ada sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima waktu dalam sehari, apakah masih ada
kotoran (yang melekat dibadannya?) (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad). |
05 |
Air
sumur |
Air
sumur adalah air yang terdapat pada lubang atau galian dengan kedalaman tertentu. Artinya:
”Sesungguhnya
air (sumur bidha’ah) adalah suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu apapun”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi,
dan Nasa’i). |
06 |
Air
Es Air Salju |
Air
Es (salju) adalah air yang bersal dari butiran uap air berwarna putih yang
membeku di udara dan jatuh ke bumi akibat temperatur udara di daerah itu
berada di bawah titik beku. |
07 |
Air
Embun |
Air
embun adalah air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik air . contoh,
butiran air yang terdaat ada dedaunan.
|
Berdasarkan tabel di atas nama nama air diatas
yaitu air mutlak/Air suci dan mensucikan
(air thahir Muthahhir) Air ini masih
murni dan belum tercampur oleh sesuatu apapun dari najis. Jenis air inilah yang
dapat digunakan untuk bersuci. air dapat
digunakan untuk bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah.
2. Air suci Tetapi Tidak Mensucikan
Air suci
yang tidak mensucikan ( air Thahir gairu Mutahhir) yaitu air suci tetapi tidak
menyucikan. Yakni air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci.
Air ini sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk menghilangkan
hadats. Termasuk dalam kategori air ini adalah air suci yang tercampur
benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak. Contoh air suci
tetapi tidak menyucikan antara lain sebagai berikut :
a. Air
buah-buahan (air kelapa)
b. Air yang dikeluarkan
dari pepohonan (nira)
c. Air suci
yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)
3. Air Mutanajjis
Air
mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan
tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air
semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk thaharah, baik untuk
menghilangkan najis maupun hadas. Contoh air mutanajjis ini adalah sebagai
berikut :
a. Air yang
sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.
b. Air yang
belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari
dua kulah) atau ± 216 liter. Hal ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda
yang artinya:
“Dan dari
abi umamah albahiliyyi semoga Allah meridoinya berkata: bersabda Rosulullah
sollallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya air
itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali apa yang mengubah atas
baunya, rasanya dan warnanya.”(HR. Ibnu Majah : 541)
4. Air Musta’mal
yaitu air
yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah
digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh
digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis
yang dapat mengganggu Kesehatan.
Konversi Volume Air Dua
Kulah dengan Menggunakan Berbagai Satuan
Ukuran Yang Digunakan |
Konversi
Hasil |
Kg |
Dua
Kulah sama dengan 81 kati Syam, dan satu kati setara dengan 2,5 kg. Dengan
demikian, dua kulah kurang lebih berisikan 195,112 kg. |
Liter
|
Dua
kulah sama dengan 10 s/d 15 tin yang dapat disetarakan dengan kurang lebih
270 liter air. |
Hasta
|
Kolam
penampuan yang berbentuk persegi empat, maka dua kulah air diukur dari debit
kolam yang ukuran panjang, lebar, dan kedalamannya adalah 1,05 hasta yang
sedang. Satu hasta kurang lebih setara 45 cm, sehingga panjang, lebar, dan
kedalaman masing-masing berukuran sekitar 56 cm. |
Kolam
penampungan yang melingkar, maka dua kulah sama dengan debit air yang
tertampung di kedalaman dua hasta (90 cm) dan diameter lebarnya satu hasta
(45 cm). |
5. Air Musyammas
yaitu air yang makruh dipakai bersuci, yang
termasuk jenis air ini adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan
disimpan dalam bejana /bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari
emas dan perak.
Demikian ringkasan materi FIKIH Kelas VII MTs tentang Air Sebagai Alat Bersuci dan Jenis-Jenis Air Ditinjau dari Pembagiannya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan dan wawasan kita. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Air Sebagai Alat Bersuci dan Jenis-jenis Air"
Posting Komentar