Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Air Sebagai Alat Bersuci dan Jenis-jenis Air

bersuci
ilustrasi air bersih

Berikut ini adalah lanjutan dari pembahasan materi fikih bab 1 untuk kelas VII MTs. Yang sebelumnya tentang pengertian bersuci, perbedaan bersuci dengan membersihan dan dasar hukumnya. pada kesempatan ini akan kita bahas lanjutannya yakni tentang Air sebagai Alat Bersuci yang terdiri dari jenis-jenis air ditinjau dari pembagiannya.

Untuk memahami lebih jauh tentang Air sebagai Alat Bersuci yang terdiri dari jenis-jenis air ditinjau dari pembagiannya. Silahkan simak uraian di bawah ini dengan seksama.

Air Sebagai Alat Bersuci

Tahukah kamu, terbagi menjadi berapa bagian air untuk bersuci? Alat yang paling utama untuk bersuci adalah air. Namun tidak semua air dapat digunakan sebagai alat bersuci. Untuk mengetahui air yang dapat digunakan bersuci, maka kita harus mengetahui air di tinjau dari pembagiannya dan ditinjau dari segi hukum penggunaannya.

Jenis-Jenis Air Ditinjau dari Pembagiannya

Secara garis besar, alat yang dapat digunakan untuk thaharah ada dua mcam, yaitu air dan benda-benda selain air (benda padat). Air merupakan alat thaharah yang utama. Meskipun demikian, tidak semua air dapat kita gunakan untuk thaharah. 

1. Air suci dan mensucikan.

Berikut Klasifikasi Air Berdasarkan Dasar Hukumnya

No

Nama Air 

Penjelasan air dan dasar hukumnya

 01

Air Hujan

Air hujan adalah air yang berasal uap air laut kemudian membentuk awan. Dan pada ketinggian tertentu akan membentuk Kristal es lalu berubah menjadi butiran air dan jatuh lagi ke bumi 

 

 Artinya:

”Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu” QS. Al-Anfal (8): 11.

 02

Air dari mata air

Air dari mata air adalah air tanah yang keluar dengan sendirinya ke permukaan tanah yang tidak terpengaruh oleh musim. Contoh air pada mata air sungai berantas. 

 03

Air laut 

 

Air laut adalah air berada di samudera. Air laut dapat digunakan untuk bersuci. 

Berdasarkan Hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: ”Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw, ”Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab:

 

Artinya:

”Air laut itu suci, dan bangkai (yang terdapat didalamnya) halal

(dimakan)” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan

Nasa’i).

 04

Air Sungai

 

Air sungai adalah air yang mengalir disepanjang sungai secara terus menerus. Contoh air pada aliran sungai Solo, Berantas, Citarum dan masih banyak yang lainnya.

 

Artinya: ”Bagaimana pendapat kalian, seandainya di depan pintu masuk salah seorang diantara kalian ada sungai, kemudian ia mandi di sungai itu  lima waktu dalam sehari, apakah masih ada kotoran (yang melekat dibadannya?) (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

 05

Air sumur  

Air sumur adalah air yang terdapat pada lubang atau galian  dengan kedalaman tertentu.

  

Artinya:

”Sesungguhnya air (sumur bidha’ah) adalah suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu apapun” (HR. Ahmad, Abu Dawud,

Tirmidzi, dan Nasa’i).

 06

Air Es Air Salju

Air Es (salju) adalah air yang bersal dari butiran uap air berwarna putih yang membeku di udara dan jatuh ke bumi akibat temperatur udara di daerah itu berada di bawah titik beku.

 07

Air Embun

Air embun adalah air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik air . contoh, butiran air yang terdaat ada dedaunan. 

Berdasarkan tabel di atas nama nama air diatas yaitu  air mutlak/Air suci dan mensucikan (air thahir Muthahhir)  Air ini masih murni dan belum tercampur oleh sesuatu apapun dari najis. Jenis air inilah yang dapat digunakan untuk bersuci.  air dapat digunakan untuk bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah.

2. Air suci Tetapi Tidak Mensucikan

Air suci yang tidak mensucikan ( air Thahir gairu Mutahhir) yaitu air suci tetapi tidak menyucikan. Yakni air yang halal diminum, tetapi tidak sah jika untuk bersuci. Air ini sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk menghilangkan hadats. Termasuk dalam kategori air ini adalah air suci yang tercampur benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak. Contoh air suci tetapi tidak menyucikan antara lain sebagai berikut : 

a. Air buah-buahan (air kelapa)

b. Air yang dikeluarkan dari pepohonan (nira)

c. Air suci yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)

3. Air Mutanajjis

Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air  semacam ini tidak dapat dipergunakan untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas. Contoh air mutanajjis ini adalah sebagai berikut : 

a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis. 

b. Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang dari dua kulah) atau ± 216 liter. Hal ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda  yang artinya:

“Dan dari abi umamah albahiliyyi semoga Allah meridoinya berkata: bersabda Rosulullah sollallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya air  itu tidak dinajisi oleh sesuatupun kecuali apa yang mengubah atas baunya, rasanya dan warnanya.”(HR. Ibnu Majah : 541)

4. Air Musta’mal

yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau najis yang dapat mengganggu Kesehatan.

                   Konversi Volume Air Dua Kulah dengan Menggunakan Berbagai Satuan

Ukuran Yang Digunakan

Konversi Hasil

Kg

Dua Kulah sama dengan 81 kati Syam, dan satu kati setara dengan 2,5 kg. Dengan demikian, dua kulah kurang lebih berisikan 195,112 kg.

Liter

Dua kulah sama dengan 10 s/d 15 tin yang dapat disetarakan dengan kurang lebih 270 liter air.

Hasta

Kolam penampuan yang berbentuk persegi empat, maka dua kulah air diukur dari debit kolam yang ukuran panjang, lebar, dan kedalamannya adalah 1,05 hasta yang sedang. Satu hasta kurang lebih setara 45 cm, sehingga panjang, lebar, dan kedalaman masing-masing berukuran sekitar 56 cm.

Kolam penampungan yang melingkar, maka dua kulah sama dengan debit air yang tertampung di kedalaman dua hasta (90 cm) dan diameter lebarnya satu hasta (45 cm).

5. Air Musyammas

yaitu air yang makruh dipakai bersuci, yang termasuk jenis air ini adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana /bak penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.

Demikian ringkasan materi FIKIH Kelas VII MTs tentang Air Sebagai Alat Bersuci dan Jenis-Jenis Air Ditinjau dari Pembagiannya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan dan wawasan kita. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Air Sebagai Alat Bersuci dan Jenis-jenis Air"