SKB Nomor 855 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
![]() |
Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama (Sumber: indonesiabaik.id) |
Keputusan ini
merupakan tindak lanjut dari penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2024 oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2023.
Disebutkan dalam SKB ini bahawa sebagai
pertimbangannya adalah pertama bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari
kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, perlu menetapkan hari libur nasional
dan cuti bersama tahun 2024. Kedua bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam poin pertama, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
Dalam keputusan bersama ini ditetapkan sebagaimana
pada diktum kesatu menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Bersama ini. Pada diktum Kedua bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari
Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Agama.
Selanjutnya pada diktum ketiga disebutkan Unit
kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ a tau daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat
kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik,
air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan,
dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur
penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan keten tuan peraturan
perundangundangan.
Sementara pada diktum keempat dinyatakan bahwa
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak
cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berikut ini rincian Hari Lubur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana disebutkan pada lampiran SKB Menag, Menaker
dan Menpan RB adalah sebagai berikut :
Hari Libur Nasional Tahun 2024
1. 1 Januari : Hari Senin : Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari : Hari Kamis : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari : Hari
Sabtu : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret : Hari
Senin : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret : Hari
Jumat : Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret : Hari
Minggu : Hari Paskah
7. 10-11 Apri : Hari
Rabu-Kamis : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei Hari : Rabu
: Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei Hari : Kamis
: Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei : Hari
Kamis : Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni : Hari
Sabtu : Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni : Hari
Senin : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli : Hari
Minggu : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus : Hari
Sabtu : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September : Hari
Senin : Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember : Hari
Rabu : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2024
1. 9 Februari : Hari Jumat : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret : Hari Selasa : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 : Hari Senin, Selasa, Hari
Raya Idul Fitri 1445 Hijriah April Jumat, dan Senin
4. 10 Mei : Hari Jumat : Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei : Hari Jumat : Hari Raya Waisak
6. 18 Juni : Hari Selasa : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember : Hari Kamis : Hari Raya Natal
Download SKB No 855 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Untuk lebih
lengkapnya tentang SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB No 855 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama 2024, dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Itulah informasi SKB No 855 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "SKB Nomor 855 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024"
Posting Komentar