SKB Nomor 855 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama (Sumber: indonesiabaik.id)

Pada tanggal 12 September 2023, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini menetapkan bahwa terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2023.

Disebutkan dalam SKB ini bahawa sebagai pertimbangannya adalah pertama bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kedua bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur  Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

Dalam keputusan bersama ini ditetapkan sebagaimana pada diktum kesatu menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. Pada diktum Kedua bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Selanjutnya pada diktum ketiga disebutkan Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ a tau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat  luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan keten tuan peraturan perundang­undangan.

Sementara pada diktum keempat dinyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024

Berikut ini rincian Hari Lubur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana disebutkan pada lampiran SKB Menag, Menaker dan Menpan RB adalah sebagai berikut :

Hari Libur Nasional Tahun 2024

1. 1 Januari : Hari Senin : Tahun Baru 2024 Masehi

2. 8 Februari : Hari Kamis : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 10 Februari : Hari Sabtu : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. 11 Maret : Hari Senin : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5. 29 Maret : Hari Jumat : Wafat Isa Al Masih

6. 31 Maret : Hari Minggu : Hari Paskah

7. 10-11 Apri : Hari Rabu-Kamis : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

8. 1 Mei Hari : Rabu : Hari Buruh Internasional

9. 9 Mei Hari : Kamis : Kenaikan Isa Al Masih

10. 23 Mei : Hari Kamis : Hari Raya Waisak 2568 BE

11. 1 Juni : Hari Sabtu : Hari Lahir Pancasila

12. 17 Juni : Hari Senin : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

13. 7 Juli : Hari Minggu : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

14. 17 Agustus : Hari Sabtu : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 16 September : Hari Senin : Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember : Hari Rabu : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2024

1. 9 Februari : Hari Jumat : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2. 12 Maret : Hari Selasa : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3. 8, 9, 12, dan 15 : Hari Senin, Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah April Jumat, dan Senin

4. 10 Mei : Hari Jumat : Kenaikan Isa Al Masih

5. 24 Mei : Hari Jumat : Hari Raya Waisak

6. 18 Juni : Hari Selasa : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7. 26 Desember : Hari Kamis : Hari Raya Natal

Download SKB No 855 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Untuk lebih lengkapnya tentang SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB No 855 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, dapat diunduh pada tautan berikut ini.

 

Itulah informasi SKB No 855 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "SKB Nomor 855 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024"