Pedoman Peingatan Hari Pendidikan Nasional 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Republik Indonesia

Nomor : 11911/MPK.A/TU.02.03/2024                          22 April 2024

Lampiran : Satu berkas

Perihal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Yth. 
  1. Menteri Agama Republik IndonesiaDuta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
  2. Gubernur
  3. Bupati/Wali kota
  4. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  5. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  6. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  7. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  8. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
  9. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Ketentuan Umum

a. Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, bulan Mei tahun 2024 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.

b. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.

c. Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 sebagai berikut.

d. Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.

e. Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.

2. Upacara Bendera

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 07.30 WIB secara tatap muka.

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana terlampir.

3. Ragam Aktivitas

Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat 
  • menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik,
  • mengunggah konten publikasi peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dan bulan Merdeka Belajar 2024 di media sosial dengan menggunakan tagar #Hardiknas2024 #LanjutkanMerdekaBelajar.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

Nadiem Anwar Makarim

Tembusan: 
  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional 5. Menteri Dalam Negeri






Posting Komentar untuk "Pedoman Peingatan Hari Pendidikan Nasional 2024"