Pengumuman Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika Kemenag 2023
Berikut ini
adalah isi lengkap tentang Pengumuman Penerima Bantuan Gebyar
Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menindaklanjuti Pengesahan Kuasa Pengguna
Anggaran Sekretariat Jenderal atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat
Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 01 Tahun
2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar
Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023, kami
sampaikan kepada para penerima bantuan beberapa hal sebagai berikut:
1. melengkapi persyaratan pencairan bantuan
dengan mengisi form Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bantuan Pemerintah
sebagaimana tercantum pada Lampiran Format 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Pemerintah sebagaimana terlampir atau dengan cara mengunduh pada link
berikut: https://bit.ly/Form-PKS;
2. mengunggah Perjanjian Kerjasama sebagaimana
dimaksud pada angka 1 pada link berikut: https://bit.ly/Upload-PKS; dan
3-;- mengirimkan dokumen laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan
BAB VI Pertanggungjawaban dan Perpajakan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Pemerintah paling lambat tanggal 10 Desember 2023 cap pas atau bukti
resi pengiriman.
Dokumen laporan dikirim ke alamat: Pusat
Kerukunan Umat Beragama d.a. Gedung Kementerian Agama R.I. Lantai V Jalan M.H.
Thamrin No. 6 Jakarta Pusat 10340.
Adapun
daftar nama-nama lembaga atau Yayasan Penerima Bantuan Gebyar
Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika dapat dilihat dan unduh pada tautan lengkap di bawah ini.
Demikian
informasi Pengumuman Nama-nama Penerima Bantuan
Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas
kunjungan anda.
Jangan lupa
juga untuk SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel
www.youtube.com/c/ruslanwahid. Agar
tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke : Fanpage FB Ruslan
Wahid
Posting Komentar untuk "Pengumuman Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika Kemenag 2023"
Posting Komentar