Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023
Berdasarkan Pengumuman Nomor
P-7347/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tanggal 28 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi
Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dan Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/2328/M.SM.01.00/2023 hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK
di Lingkungan Kementerian Agama, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peserta yang telah mengikuti Seleksi
Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara,
WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), kecuali bagi peserta
yang Tidak Hadir pada saat Seleksi Kompetensi Tidak Berhak untuk mengikuti
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan;
2. Untuk Peserta Formasi Umum Wajib memenuhi
Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan :
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
dan
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 653 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran
2023.
3. Pelamar berdasarkan angka 1 (satu) diatas
WAJIB memilih titik lokasi ujian pada tanggal 29 November s.d. 03 Desember 2023
melalui laman https://casn.kemenag.go.id dengan tata cara
terlampir;
4. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan
diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama https://kemenag.go.id dan SSCASN BKN;
5. Seluruh
pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
pelamar;
6. Apabila
pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau
melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal
dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;
7.
Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh
proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
9. Diimbau
kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun; dan
10.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK
Kementerian Agama dapat diakses melalui la man https://kemenag.go.id atau
https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi lnstagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023"
Posting Komentar