Kunci Jawaban Modul 3.1 Dimensi dan Indikator Konflik Sosial - Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik - Pintar Kemenag
Pusdiklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan pelatihan Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik melalui MOOC Pintar Kemenag. Dengan sasaran Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online
Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada
jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai
selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan
kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam
periode pelaksanaan pelatihan.
DETAIL PELATIHAN :
NAMA MODUL :
METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK
Sasaran
Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama
Tujuan
Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari
level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama
untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial,
terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah
terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.
Latar Belakang
Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7
Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja
pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi
sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja
tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).
Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity
Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7
Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
- Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu
kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi Teknis Pelatihan
Pelatihan akan melalui 10 seksi pelatihan Sistem Deteksi
Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi,
ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan
bacaan.
Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini
Pada tahap kedua ini, peserta akan dibekali pemahaman lebih
lanjut mengenai Dimensi dan Indikator pembangun Sistem Deteksi Dini Konflik
Sosial, bagaimana memilah secara teknis informasi yang tersebar mengenai
konflik tersebut, memilah fakta dan norma terkait konflik, analisa pemangku
kepentingan dan jejaringnya, dan bagaimana memitigasi konflik. Berikut di bawah
ini struktur kurikulum Modul 2.
- Dimensi dan Indikator Konflik Sosial
- Skema Analisis Konteks Konflik Sosial
- Analisis Kualitas Informasi Konflik
- Analisis Fakta dan Norma Konflik
- Analisis Pemetaan Risiko Konflik
- Analisis Pemangku Kepentingan Konflik
- Analisis Jejaring Pemangku Kepentingan Konflik
- Analisis Negosiasi Konflik
- Analisis Posisi, Kepentingan dan Nilai
- Analisis Ruang Bersama dalam Konflik
Kunci Jawaban Modul 3.1 Dimensi dan Indikator Konflik Sosial - Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik - Pintar Kemenag
1 dari 5 soal
Apa saja permasalahan yang termasuk dalam persoalan Dimensi
Kebangsaan yang menjadi variabel pemantauan dalam Religiosity Index 2023:
A. Politik identitas
B. Konflik sosial antar umat beragama
C. Penolakan tempat ibadah dan/atau kegiatan ibadah agama
lain
D. Penolakan tempat ibadah dan / atau kegiatan ibadah dalam
satu agama
Jawaban: A
2 dari 5 soal
Pada tahun 2022, telah terjadi penolakan seorang pendeta di
Gereja HKBP Pabrik Tenun di kota Medan, Sumatera Utara. Penolakan tersebut
bahkan mengakibatkan puluhan jemaat gereja diamankan oleh Polisi. Kasus ini
termasuk dalam kasus Dimensi dan Variabel apa menurut Religiosity Index 2023:
A. Penolakan tempat ibadah dan/atau kegiatan ibadah dalam
satu agama.
B. Penolakan tempat ibadah dan/atau kegiatan ibadah agama
lain.
C. Konflik sosial antar umat beragama.
D. Konflik sosial antar umat beragama.
Jawaban: C
3 dari 5 soal
Apa saja permasalahan yang termasuk dalam persoalan Dimensi
keagamaan yang menjadi variabel pemantauan dalam Religiosity Index 2023:
A. Politik identitas
B. Separatisme
C. Konflik sosial antar umat beragama
D. Radikalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme.
Jawaban: C
4 dari 5 soal
Pada tahun 2021, ada video seorang biksu yang harus
membacakan surat bahwa dia siap pergi pergi meğinggalkan tempat tinggal sendiri
dan berjanji untuk tidak melakukan peribadatan bersama Umat Budha di
kediamannya di Tangerang Selatan. Menurut anda, kasus tersebut masuk dalam
dimensi dan variabel apa dalam Religiosity Index 2023:
A. Dimensi Kebangsaan, variabel Politik Kebangsaan.
B. Dimensi Kebangsaan, variabel Radikalisme, Ekstrimisme,
dan Terorisme.
C. Dimensi Keagamaan, variabel Separatisme.
D. Dimensi Keagamaan, variabel Penolakan tempat ibadah
dan/atau kegiatan ibadah agama lain.
Jawaban:D
5 dari 5 soal
Pembangunan mesjid Muhammadiyah di Bireuen, Aceh oleh
masyarakat lokal di tahun 2022 termasuk dalam kasus Dimensi dan Variabel apa
manurut Religiosity Index 2023:
A. Dimensi Keagamaan, variabel Penolakan tempat ibadah
dan/atau kegiatan dalam satu agama.
B. Dimensi Keagamaan, variabel Separatisme.
C. Dimensi Kebangsaan, variabel Radikalisme, Ekstrimisme,
dan Terorisme.
D. Dimensi Kebangsaan, variabel Politik Kebangsaan.
Jawaban: A
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.1 Dimensi dan Indikator Konflik Sosial - Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik - Pintar Kemenag"
Posting Komentar