Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Jawaban 3.15 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif - Pintar Kemenag

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

Kunci Jawaban 3.15 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif

LATAR BELAKANG

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban. 

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada. 

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah:

  • Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  • Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  • Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
  1. Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif 
  2. Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
  3. Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
  4. Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
  5. Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah 
  6. Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah

Sasaran Peserta : 

  • Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  • Peserta didik pada madrasah,
  • Masyarakat umum.

Kunci Jawaban 3.15 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif - Pintar Kemenag

1 dari 5 soal 

Di bawah ini adalah proses Monitoring dan evaluasi yang dapat membantu dalam penjaminan mutu madrasah inklusi: 

1) memantau kinerja sekolah 
2) mengidentifikasi kekrangan atau tantangan 
3) memberikan data dan wawasan yang diperlukan untuk membuat perbaikan yang sesuai. 
4) membantu dalam pengambilan keputusan yang berbasis bukti dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusi 
5) Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi untuk dilaporkan kepada kepala Kemenag kab/kota: 

Urutan yang tepat proses Monitoring dan evaluasi yang dapat membantu dalam penjaminan mutu madrasah inklusi adalah

[A] 1, 2,3 dan 4*
[B] 3,2, 1 dan 5
[C] 2, 3, 4 dan 5
[D] 4, 3, 2 dan 5

 

2 dari 5 soal 

Di bawah ini adalah indikator atau parameter yang dapat digunakan dalam Monitoring dan evaluasi madrasah inklusi, kecuali 

[A] Ketersediaan fasilitas dan sumber daya pendukung 
[B] Kemajuan akademik siswa inklusi 
[C] Kepuasan kepala madrasah dalam layanan kepada PDBK* 
[D] Tingkat partisipasi siswa dengan kebutuhan khusus

 

3 dari 5 soal

Proses yang dirancang untuk memastikan bahwa madrasah inklusi memberikan pendidikan berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan semua siswa, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus. Ini melibatkan pemantauan, evaluasi, perbaikan, dan penerapan praktik terbaik dalam konteks inklusi. Adalah... 

[A] Mentoring 
[B] Training 
[C] Penjaminan Mutu*
[D] Konsultasi

 

4 dari 5 soal

Yang mendasari pentingnya Monitoring dan evaluasi dalam madrasah inklusi di bawah ini, kecuali..... 

[A] La Membantu madrasah dalam menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik berkebutuhan khusus dan bagi. semua peserta didik 
[B] Membantu madrasah dalam mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan untuk aksesibilitas peserta didik 
[C] Membantu madrasah untuk memastikan bahwa mereka menyediakan layanan Pendidikan yang berkualitas 
[D] Membantu madrasah untuk memberikan pembelajaran yang khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus*

 

5 dari 5 soal

Proses pengawasan dan penilaian terhadap berbagai aspek kinerja madrasah inklusi, termasuk layanan pendidikan, pembelajaran, dan penjaminan mutu adalah.... 

A Penjaminan Mutu 
B Monitoring dan Evaluasi* 
C Konsultasi
D Coaching

Disclaimer: Kunci Jawaban ini hanya digunakan untuk membantu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah. Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

Demikian Kunci Jawaban 3Kunci Jawaban 3.15 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif - Pintar Kemenag. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban 3.15 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif - Pintar Kemenag"