Kunci Jawaban Modul 3.3 Analisis Kualitas Informasi Konflik - Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik | Pintar Kemenag

 https://storage.googleapis.com/lms-kemenag-production-bucket/uploads/path_thumbnail/path_thumbnail_20240502024640.jpeg


Pusdiklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan pelatihan Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik melalui MOOC Pintar Kemenag. Dengan sasaran Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

DETAIL PELATIHAN :

NAMA MODUL :  METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK

Sasaran

Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

Tujuan

Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan. 

Latar Belakang

Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:

  • penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  • Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  • Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Kompetensi Teknis Pelatihan

Pelatihan akan melalui 10 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini

Pada tahap kedua ini, peserta akan dibekali pemahaman lebih lanjut mengenai Dimensi dan Indikator pembangun Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial, bagaimana memilah secara teknis informasi yang tersebar mengenai konflik tersebut, memilah fakta dan norma terkait konflik, analisa pemangku kepentingan dan jejaringnya, dan bagaimana memitigasi konflik. Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 2.

  1. Dimensi dan Indikator Konflik Sosial
  2. Skema Analisis Konteks Konflik Sosial
  3. Analisis Kualitas Informasi Konflik
  4. Analisis Fakta dan Norma Konflik
  5. Analisis Pemetaan Risiko Konflik
  6. Analisis Pemangku Kepentingan Konflik
  7. Analisis Jejaring Pemangku Kepentingan Konflik
  8. Analisis Negosiasi Konflik
  9. Analisis Posisi, Kepentingan dan Nilai
  10. Analisis Ruang Bersama dalam Konflik

Kunci Jawaban Modul 3.3 Analisis Kualitas Informasi Konflik - Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik - Pintar Kemenag

SOAL 1

Sumber informasi primer yang dapat dijadikan sumber utama analisa sebuah konflik adalah:

A. Jurnal Ilmiah

B. Data wawancara

C. Artikel berita

D. Laporan penelitian sebelumnya*

Jawaban : D


SOAL 2

Dalam menganalisa kualitas informasi, ada empat variabel utama yang harus dinilai. Apa saja variabel tersebut, kecuali?

A. Data Pemerintah*

B. Kualitas informan

C. Kronologi dan dokumentasi

D. Kejelasan informasi

Jawaban : A

 

SOAL 3

Informasi yang tidak berkualitas akan berakibat pada analisa konflik yang keliru. Apa saja indikator yang membuat informasi tersebut tidak layak dijadikan acuan?

A. Narasumber yang menjadi saksi langsung kejadian

B. Ada dokumentasi

C. Fakta dan bukti yang jelas

D. Inkonsistensi kronologi*

Jawaban : D

 

SOAL 4

Seorang informan dinilai layak dijadikan acuan dalam memperoleh informasi yang baik apabila dia memiliki indikator sebagai berikut, kecuali:

A. Kredibilitas dan pengetahuan yang mendalam

B. Konsisten dengan kronologi kejadian

C. Dapat berkomunikasi dengan jelas

D. Subjektif*

Jawaban : D 


SOAL 5

Sumbser informasi sekunder yang dapat dijadikan sumber analisa sebuah konflik adalah:

A. Dokumentasi langsung kejadian

B. Artikel berita yang kredibel

C. Data Pemerintah*

D. Data Survey

Jawaban : C

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.3 Analisis Kualitas Informasi Konflik - Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik | Pintar Kemenag"