Ini Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal dan Tiga Hari Setiap Bulan yang Harus Anda Ketahui
Puasa merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya diwajibkan dalam bulan Ramadan, tetapi juga dianjurkan dalam bentuk ibadah sunnah pada waktu-waktu tertentu. Di antara puasa sunnah yang banyak diamalkan oleh umat Islam adalah puasa enam hari di bulan Syawal dan puasa tiga hari setiap bulan. Kedua puasa ini memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan disebut-sebut dapat menyempurnakan pahala puasa satu tahun penuh. Tidak heran jika banyak umat Islam yang berusaha untuk melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Puasa enam hari di bulan Syawal menjadi ibadah yang sangat
dianjurkan setelah menjalankan puasa Ramadan. Sementara itu, puasa tiga hari
setiap bulan—yang dikenal dengan puasa Ayyamul Bidh—juga memiliki keutamaan
yang besar, termasuk memperoleh pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Lalu,
bagaimana dalil dan penjelasan mengenai kedua jenis puasa sunnah ini? Mengapa
puasa tersebut begitu istimewa? Mari kita simak pembahasannya lebih lanjut.
Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Ayyub
Al-Anshari ra, Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا
مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Teknis pelaksanaannya, dapat dijalani persis setelah Idul
Fitri secara berurutan atau memisahkannya pada awal, tengah, dan akhir
syawal. (Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim bin Hajjaj, [Oman, Baitul
Afkar Ad-Dauliyah: 2000], halaman 723).
Mayoritas ulama merasionalisasi keutamaan pahala puasa
satu tahun berdasarkan lahiriah ayat ke-160 dari surat Al-An'am. Allah swt
berfirman:
مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ
عَشْرُ أَمْثَالِهَاۖ
Artinya: "Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan
mendapat balasan sepuluh kali lipatnya."
Menurut Imam Al-Qurthubi, kebaikan yang dimaksud adalah
keimanan. Artinya, siapapun yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, maka
ketika dia beramal kebaikan di dunia, dia akan mendapatkan 10 kali lipat pahala
kebaikan tersebut. Sehingga hitung-hitungannya, ketika seseorang berpuasa satu
bulan Ramadhan setara dengan berpuasa 10 bulan dan berpuasa Syawal sebanyak
enam hari setara dengan dua bulan berpuasa. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an,
[Beirut, Muassasatur Risalah: 2006], jilid IX, halaman 136).
Bagi seorang Muslim yang memiliki kebiasaan berpuasa sunnah,
ada alternatif lain dari berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Namun diyakini
memiliki keutamaan sama setara dengannya berdasarkan ayat di atas. Yaitu
berpuasa sunah tiga hari pada setiap bulan. Pemilihan harinya tidak ditentukan.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari Mu'adzah al-Adawiyah:
أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلُّ شَهْرِ ثَلاثَةَ أيَّامِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقُلْتُ لَهَا: مِنْ أيِ أَيَّامِ الشهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُّبَالِي مِنْ أيِّ أيَّامٍ الشَّهْرِ يَصُومُ
Hal serupa juga disimpulkan oleh Imam Al-Bukhari dalam
meletakkan anjuran puasa tiga hari setiap bulan pada bab puasa Ayyamul Bidh.
Al-Bukhari menghadirkan hadits berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ:
صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيِ الصُّحَى وَأَنْ
أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata:
"Kekasihku (Nabi Muhammad) saw berwasiat kepadaku dengan tiga hal. Antara
lain: Puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat dhuha dan berwitir sebelum
tidur"."
Dalam menjelaskan hadits di atas, Ibnu Hajar Al-'Asqalani
berpendapat, Al-Bukhari memiliki kebiasan memberikan isyarat terhadap sebuah
hadits dengan berbagai jalur. Dalam kasus hadits di atas, ternyata ditemukan
hadits serupa yang diriwayatkan oleh para ahli hadits yang lain. Seperti Imam
Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Hibban, dari jalur Musa bin Thalhah dari Abu Hurairah
ra.
Kisahnya, suatu saat datanglah seorang A'rabi dengan
membawa kelinci yang telah dia panggang. Kemudian Nabi menyuruh memakannya.
Namun dia tidak memakannya. Lantas nabi bertanya: "Apa yang menghalangimu
untuk memakannya?". Dia menjawab: "Saya berpuasa tiga hari setiap
bulan". Lalu Nabi menegaskan: "Jika kamu berpuasa, maka berpuasalah
bidh." (Fathul Bari, [Beirut, Darur Risalah Al-'Alamiyah: 2013], juz VI,
halaman 496).
Langkah para ahli hadits dalam memberikan taqyid atau
batasan pada hadits yang redaksinya muthlaq atau tidak terbatas, tidak lain
memiliki tujuan agar anjuran puasa tiga hari setiap bulan dapat diterapkan oleh
umat Islam secara menyeluruh. Seandainya hadits di atas tidak diberi batasan,
maka jangan-jangan kesunahan puasa tiga hari tersebut hanya berlaku untuk Abu
Hurairah saja.
Berbeda dengan para ahli hadits di atas, Al-Baihaqi justru
menawarkan teknis pelaksanaan puasa tiga hari dalam setiap bulan selain Ayyamul
Bidh di atas. Seperti berpuasa pada hari Senin, Kamis dan Kamis berikutnya.
Al-Baihaqi meriwayatkan hadits dari Said bin Sulaiman dari Syarik, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَصُوْمُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْاِثْنَيْنِ مِنْ
أَوَّلِ الشَّهْرِ وَالْخَمِيْسَ الَّذِيْ يَلِيْهِ ثُمَّ الْخَمِيْسَ الَّذِيْ
يَلِیْهِ
Artinya: "Nabi Muhammad saw berpuasa pada setiap
bulannya sebanyak tiga hari. Yaitu hari senin pada awal bulan dan kamis
setelahnya. Kemudian hari kamis berikutnya."
Pada teknis yang lain, Al-Baihaqi menghadirkan hadits yang
menceritakan bahwa Nabi saw memulai puasa tiga hari pada setiap bulan pada hari
Kamis, Senin dan Kamis berikutnya. Atau dua hari Senin berikutnya. Al-Baihaqi
meriwayatkan ini dari jalur Ibnu Umar ra, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ مِنَ الشَّهْرِ الْخَمِيْسَ ثُمَّ الْاِثْنَيْنِ
الَّذِيْ يَلِيْهِ ثُمَّ الْخَمِيْسَ أَوِ الْاِثْنَيْنِ الَّذِيْ يَلِيْهِ ثُمَّ
الْاِثْنَيْنِ يَصُوْمُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
Artinya: "Nabi Muhammad saw berpuasa pada setiap
bulan. Pada hari Kamis, Senin dan Kamis; atau (setelah Kamis berpuasa pada)
hari Senin berikutnya, kemudian Senin berikutnya. Ia berpuasa tiga hari."
(Syu'abul Iman, [Beirut, Darul Kutub Al-I'lmiyah: 2000], jilid III,
halaman 389).
Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/kajian-hadits-keutamaan-puasa-enam-hari-syawal-dan-tiga-hari-setiap-bulan-yang-harus-anda-ketahui
Posting Komentar untuk "Ini Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal dan Tiga Hari Setiap Bulan yang Harus Anda Ketahui"