Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenag Tahun 2023

Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenag Tahun 2023

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, Surat Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-182/M/D-2/SR.02/03/2023 tanggal 3 Maret 2023, Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-25/Seskab/ Adm/TPA/07/2023 tentang Penyampaian Arahan Presiden atas Permohonan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama, serta Surat Ketua KASN Nomor B- 2688/JP.00.00/07 /2023 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

II. Persyaratan

A. Persyaratan Umum

a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

b. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

d. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;

e. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;

f. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

g. Usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat akhir masa pendaftaran Seleksi Terbuka dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun O (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;

h. Sehat jasmani dan rohani;

i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;

j. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Sadan/ Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.

B. Persyaratan Khusus

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.

III. Dokumen Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

A. Dokumen Persyaratan

a. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;

d. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

e. Asli ljazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);

f. Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan terakhir;

g. Asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;

h. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun terakhir (2022);

i. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2022);

j. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsungnya di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

k. Asli Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);

I. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2021 dan 2022);

m. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar (format terlampir); dan

n. Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (jika ada).

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar mendaftar secara online pada laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.

2. Pelamar wajib mengunggah seluruh hasil scan dokumen persyaratan asli dalam bentuk file pdf maksimal 3MB per file sesuai dengan urutan.

3. Alur pendaftaran sebagaimana terlampir.

4. Panitia tidak menerima dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy atau scancopy dokumen persyaratan.

5. Jika pelamar mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, JI. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Jakarta atau melalui email seleksijptkemenag@gmail.com atau chat pada aplikasi pendaftaran.

IV. Pelaksanaan Seleksi Terbuka

1. Pendaftaran online merupakan proses pendaftaran pelamar yang dilakukan melalui sistem online di laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/ pada waktu yang telah ditentukan dan selanjutnya pelamar mengunggah dokumen persyaratan serta pelamar harus menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online.

2. Seleksi Administrasi merupakan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar. Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

3. Seleksi Kompetensi meliputi:

a. Penulisan Makalah;

b. Asesmen Kompetensi;

c. Wawancara Akhir; dan

d. Rekam Jejak.

4. Pelamar yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi menyampaikan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater serta Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium.

5. Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad.

V. Jadwal Seleksi Terbuka (dapat berubah sewaktu-waktu)

Catalan *): Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan kepada pelamar diimbau selalu memantau informasi melalui laman resmi kemenag.go.id.

VI. Ketentuan Lainnya

1. Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur.

2. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa Pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.

3. Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar.

4. Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.

5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

 

Posting Komentar untuk "Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenag Tahun 2023"