Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Benda-benda Bersuci Selain Air dan Hikmah Bersuci
![]() |
Ilustrasi Batu sebagai benda padat untuk bersuci |
Rasanya tidak
lengkap kalau pembahasannya tidak tuntas dan tidak lengkap untuk materi bab 1
ini. Nah untuk memahami tentang apa saja benda-benda yang dapat digunakan
bersuci selain air dan apa hikmah dari bersuci? Silahkan Simak uraian di bawah
ini.
Benda-Benda Bersuci Selain Air
1. Benda Padat
Benda-benda selain air yang dapat digunakan
untuk bersuci adalah benda yang mampu menyerap air. contohnya adalah kayu,
batu, tisu kering, tanah, Pecahan
genting,atau benda-benda lainnya. Semua
benda tersebut harus dalam keadaan bersih.
a. Bersuci dengan batu
Bersuci dengan batu agar hasilnya bersih dan
sekaligus mensucikan maka harus dipenuhi syarat-syaratnya. Cermati
syarat-syarat berikut ini!
1. Menggunakan Tiga Buah Batu
Jika tidak menemukan tiga buah batu,
diperbolehkan menggunakan satu batu yang memiliki tiga sisi. Kebersihan menjadi
alat ukur penggunaan tiga atau satu batu dengan tiga sisi tersebut. Oleh karena
itu, selama kotoran masih menempel wajib membersihkannya kembali, meskipun
telah empat batu digunakan.
2. Batu Yang Digunakan Dapat
Membersihkan
Batu yang dipakai tidak terlalu datar dan
runcing sehingga benar-benar dapat membersihkan kotoran di sekitar tempat
keluarnya.
3. Belum Mengering
Buang air kecil maupun buang air besar yang
hendak disucikan harus dalam keadaan belum mengering, sehingga sisa-sisa yang
melekat benar-benar dapat dibersihkan.
4. Belum Berpindah
Kotoran masih menempel di tempatnya semula dan
jika telah bergeser akibat digaruk tanpa sengaja atau sebab lainnya, maka tidak
diperbolehkan menggunakan batu untuk mensucikannya.
5. Tidak Bercampur
Kotoran yang melekat tidak bercampur dengan
kotoran lainnya, seperti buang air besar yang terkena percikan buang air kecil.
Jika yang bercampur adalah bendabenda padat yang suci seperti kerikil maka
tetap diperolehkan menggunatan batu untuk bersuci.
6. Tidak Meluber
Orang yang terkena diare biasanya, sisa
kotoran sampai menempel ke permukaan pantat atau menempel di dua dinding dubur
akibat berdiri setelah buang air besar. Kotoran sudah masuk kategori meluber
sehingga tidak diperbolehkan menggunakan batu untuk bersuci. Begitu pula buang air
kecil yang meluber hingga keluar ujung kemaluan juga boleh lagi menggunakan
batu.
7. Batu Dalam Keadaan Tidak Basah
Batu yang terkena air, embun atau air es yang
mencair ketika hendak digunakan. Meskipun air yang membasahinya berupa suci dan
mensucikan tidak boleh batu yang basah digunakan bersuci.
8. Batu Dalam Keadaan Suci
Tidak boleh batu yang terkena najis atau tertempel
najis digunakan untuk mensucikan. Penggunaan batu najis akan membuat anggota
tubuh yang tertempel buang air kecil maupun buang air besar semakin najis
keadaannya.
2. Menggunakan Benda Padat Selain Batu
Dalam kondisi tidak ada air yang suci dan mensucikan dan batu sebagai alat
bersuci maka diperbolehkan mensucikan buang air kecil atau buang air besar
dengan menggunakan benda-benda lainnya. Dengan tujuan mewujudkan kemashlahatan,
hukum fikih memperbolehkan melakukan analogi (qiyas) yang menghasilkan
kesimpulan ada tidaknya pengganti batu sebagai alat bersuci.
Selama belum menemukan air dan batu. Kita juga
dapat mengamati untuk menemukan benda-benda lain yaitu : tisu, ranting dan dedaunan kering yang dapat
digunakan untuk bersuci dengan cara mengikuti prosedur di atas.
Hikmah Dalam Penggunaan Alat-Alat Bersuci
Adapun hikmah dari penggunaan
alat-alat atau benda untuk bersuci aadalah sebagai berikut.
1. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Manusia
Seringkali secara sadar dan tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya, bersuci
dilakukan dengan menggunakan air yang berlebihan. Kita juga sering melihat,
kran air di masjid atau mushalla di biarkan terus mengalir dan di tinggalkan
begitu saja dan bahkan tutup kran tidak ditutup rapat, sehingga air terus
menetes atau merembes.
Pernahkah kita mengamati, berapa volume air
yang terbuang sia-sia? Bagaimana dampaknya terhadap kelangsungan persediaan air
bersih yang mencukupi kebutuhan? Apakah perbuatan menyia-nyiakan air sesuai
dengan ketentuan Islam?
”Air bersih adalah sumber kehidupan” Semua
makhluk hidup, terutama manusia membutuhkan air dalam volume yang paling banyak
dibanding makhluk hidup lainnya. Jika muncul krisis ketersediaan air bersih
yang diakibatkan oleh pemborosan penggunaan air, maka manusia adalah makhluk
yang paling berdosa dan paling merasakan dampaknya.
Sumber-sumber penyediaan air bersih baik dari
mata air pegunungan, penyulingan air sungai atau bengawan, dan penyulingan air
waduk mengalami penuruan debit yang luar biasa, akibat muslim kemarau.
2. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Ekosistem
Mari merubah perilaku kita! Menggunakan air
bersih untuk bersuci dengan tidak boros menjadi bagian dari bentuk kepedulian
terhadap kelestarian lingkungan. Keberlangsungan kehidupan manusia akan
terjaga, karena pasokan air bersih digunakan secara tepat. Apalagi, ditengah
kondisi keterbatasan sumber-sumber air bersih, karena surut dan mengeringnya
mata air, sungai, dan waduk penampungan di berbagai wilayah di Indonesia.
3. Berbagai penyakit yang diakibatkan oleh kekurangan air bersih dapat
dicegah sejak dini.
Resiko kematian banyak manusia pun dapat
dihindari, karena kehati-hatian manusia dalam menggunakan air untuk bersuci.
Kesimpulannya, menggunakan air secara tepat berarti sama dengan menjaga
kelangsungan hidup kita dan masyarakat secara menyeluruh.
Penggunaan air bersih untuk bersuci secara
tepat juga memberikan jaminan terhadap kelangsungan ekosistem di sekitar kita.
Tumbuhan dan hewan dengan segala jenisnya pasti membutuhkan air untuk menjaga
hidupnya. Sama seperti manusia, jika keduanya mengkonsumsi minuman yang tidak
sehat juga berpotensi terkena penyakit, termasuk penyakit yang menular. Kondisi
ini sangat membahayakan kehidupan, karena keduanya menjadi bagian tak
terpisahkan dari manusia.
Itulah pembahasan akhir dari materi Fikih Kelas VII Bab 1 tentang bersuci. Semoga menambah was an dan pengetahuan. Dan terima kasih atas kunjungannya.
Posting Komentar untuk "Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Benda-benda Bersuci Selain Air dan Hikmah Bersuci"
Posting Komentar