Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Hai
semuanya! Kabar gembira buat anda ASN Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian Kementerian
Agama. Berikut ini adalah kabar tentang perpanjangan pengajuan perubahan angka
kredit sesuai dengan nomenklatur baru.
Dalam
artikel ini, kita akan informasikan tentang surat edaran sekjen Kemenag RI
tentang Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit
Sesuai Dengan Nomenklatur Baru konversi PAK
jabatan fungsional analis kepegawaian. Selamat membaca!
Surat
edaran dengan Nomor : 093810/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 25
September 2023. Sifat : Penting.
Hal : Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai
Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Disampaikan
Yth. 1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat; 2. Kepala Biro
yang membidangi Kepegawaian pada PTKN; 3. Kepala Biro dan Kepala Pusat
Sekretariat Jenderal; 4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 5.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri; dan 6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
(UPT). Kementerian Agama.
Dengan hormat, menyusuli Surat Kepala Biro
Kepegawaian Nomor: 091012/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 7 September 2023
tentang Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru
(Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan
bahwa:
1. Pengajuan Perubahan angka kredit jabatan
fungsional Analis Kepegawaian pada Kementerian Agama dilakukan secara bertahap;
2. Batas waktu pengajuan perubahan PAK sesuai
dengan nomenklatur baru yang semula sampai dengan 26 September 2023, diperpanjang
sampai dengan 6 Oktober 2023;
3. Kepada seluruh pejabat fungsional Analis
Kepegawaian belum mengajukan perubahan PAK nomenklatur baru sesuai ketentuan
pada Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor: 091012/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal
7 September 2023 tentang Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan
Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, agar
mengajukan perubahan PAK tersebut sesuai dengan nomenklatur baru dimaksud
melalui tautan https://bit.ly/Konversi-PAK-JF-Analis-Pranata-SDMA-2023 dengan
mengunggah berkas persyaratan berupa file pdf sebagai berikut:
a. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
b. SK Jabatan Fungsional; dan
c. Penetapan Angka Kredit (PAK).
4. Bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian
sampai batas yang ditetapkan belum melakukan pendaftaran, maka tidak akan
memperoleh Penetapan Angka Kredit terbaru hasil integrasi dan Keputusan
Perubahan Nomenklatur dari Analis Kepegawaian ke Analis/Pranata SDM Aparatur.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih. Atas nama Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin.
Itulah isi
SE Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai
Dengan Nomenklatur Baru konversi PAK jabatan fungsional
analis kepegawaian. Selengkapnya dapat anda baca dan unduh pada tautan berikut
ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
tentang SE Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur
Baru konversi PAK jabatan fungsional
analis kepegawaian, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih
atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari
website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian"
Posting Komentar