Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Hai semuanya! Kabar gembira buat anda ASN Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Kementerian Agama. Berikut ini adalah kabar tentang perpanjangan pengajuan perubahan angka kredit sesuai dengan nomenklatur baru.

Dalam artikel ini, kita akan informasikan tentang surat edaran sekjen Kemenag RI tentang Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru konversi PAK jabatan fungsional analis kepegawaian. Selamat membaca!

Surat edaran dengan Nomor : 093810/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 25 September 2023. Sifat : Penting. Hal : Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Disampaikan Yth. 1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat; 2. Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN; 3. Kepala Biro dan Kepala Pusat Sekretariat Jenderal; 4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 5. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri; dan 6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kementerian Agama.

Dengan hormat, menyusuli Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor: 091012/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa:

1. Pengajuan Perubahan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian pada Kementerian Agama dilakukan secara bertahap;

2. Batas waktu pengajuan perubahan PAK sesuai dengan nomenklatur baru yang semula sampai dengan 26 September 2023, diperpanjang sampai dengan 6 Oktober 2023;

3. Kepada seluruh pejabat fungsional Analis Kepegawaian belum mengajukan perubahan PAK nomenklatur baru sesuai ketentuan pada Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor: 091012/B.II/4/Kp.02.3/09/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, agar mengajukan perubahan PAK tersebut sesuai dengan nomenklatur baru dimaksud melalui tautan https://bit.ly/Konversi-PAK-JF-Analis-Pranata-SDMA-2023 dengan mengunggah berkas persyaratan berupa file pdf sebagai berikut:

a. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;

b. SK Jabatan Fungsional; dan

c. Penetapan Angka Kredit (PAK).

4. Bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian sampai batas yang ditetapkan belum melakukan pendaftaran, maka tidak akan memperoleh Penetapan Angka Kredit terbaru hasil integrasi dan Keputusan Perubahan Nomenklatur dari Analis Kepegawaian ke Analis/Pranata SDM Aparatur.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Atas nama Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin.

Itulah isi SE Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru konversi PAK jabatan fungsional analis kepegawaian. Selengkapnya dapat anda baca dan unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang SE Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru konversi PAK jabatan fungsional analis kepegawaian, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.

 

Posting Komentar untuk "Perpanjangan Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian"