Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive
Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga
tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Pintar (Pusat Informasi Pelatihan &
Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan
terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua
kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam
bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM
Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan
pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan
dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode
pelaksanaan pelatihan.
Sasaran pelatihan :
Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil
Kepala Madrasah, dan Guru
Tujuan Pelatihan :
Untuk meningkatkan pengelolaan dan
pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan
Latar Belakang Pelatihan :
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan
di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah
yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan
keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai
dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan
yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya
harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa
baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu
dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.
Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu
disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen
pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan.
Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan
ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut,
serta pelaporannya.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler
3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program
Ekstrakurikuler
5. Monitoring dan Evaluasi Program
Ekstrakurikuler
6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Persyaratan
- PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag
Berikut soal dan jawaban Modul 3.3 Perencanaan
Program Ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag :
1 dari 5 Soal
Tahapan perencanaan kegiatan ekstrakurikuler
yang dilakukan dengan cara melakukan survei, tes, kuesioner, wawancara, atau
penawaran tertentu kepada peserta didik untuk mengetahui keinginan, bakat,
motivasi, dan kemampuan mereka dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah
A Analisis sumber daya yang diperlukan untuk
penyelenggaraannya
B Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat
peserta didik
C Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler
D Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai
pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan
Jawaban: B
2 dari 5 Soal
Prinsip program pengembangan diri untuk
kegiatan ekstrakurikuler yang menjelaskan keragaman potensi kebutuhan, bakat,
minat, dan kepentingan peserta didik dan satuan pendidikan adalah
A Prinsip relevansi
B Prinsip keragaman
C Prinsip keselarasan
D Prinsip peningkatan
Jawaban: B
3 dari 5 Soal
Langkah-langkah penyusunon program kerja
setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi deskripsi program, hasil
yang diharapkan, pengorganisasian pelaksanaan, waktu pelaksanaan,
pembina/pelatih, jumlah anggota, pembiayaan, tempat, sarana, dan prasarana
adalah..
A Tidak ada jawaban yang benar
B Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis
pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
C. Tahapan perencanaan kegiatan
ekstrakurikuler
D. Rambu-rambu penyusunan perencanaan program
ekstrakurikuler
Jawaban: D
4 dari 5 Soal
Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler yang menguraikan pengelompokan kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler yang dapat diakomodasi oleh satuan pendidikan berdasarkan
kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik disesuaikan dengan kondisi satuan
pendidikan adalah...
A Kegiatan keagamaan dan kepramukaan
B Kegiatan kesenian dan budaye
C Semua jawaban benar
D Kegiatan olahraga dan kesehatan
Jawaban: C
5 dari 5 Soal
Langkah-langkah penyusunon program kerja
setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi deskripsi program, hasil
yang diharapkan, pengorganisasian pelaksanaan, waktu pelaksanaan,
pembina/pelatih, jumlah anggota, pembiayaan, tempat, sarana, dan prasarana
adalah..
A Rambu-rambu penyusunan perencanaan program
ekstrakurikuler
B Tidak ada jawaban yang benar
C Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis
pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
D Tahapan perencanaan kegiatan ekstrakurikuler
Jawaban: A
Demikian Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Pintar Kemenag, dapaat kami bagikan semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag"
Posting Komentar