Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Sasaran pelatihan :

Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, dan Guru

Tujuan Pelatihan :

Untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan

Latar Belakang Pelatihan :

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.

Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan. Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut, serta pelaporannya.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik

2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler

3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler

4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler

5. Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler

6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler

 

Persyaratan

  • PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  • Syarat Jenis Kelamin : Semua
  • Syarat Pendidikan Umum : Semua

Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Berikut soal dan jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag :

Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler

 

1 dari 5 Soal

Tahapan perencanaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan dengan cara melakukan survei, tes, kuesioner, wawancara, atau penawaran tertentu kepada peserta didik untuk mengetahui keinginan, bakat, motivasi, dan kemampuan mereka dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah

A Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya

B Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik

C Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler

D Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan

Jawaban: B

 

2 dari 5 Soal

Prinsip program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler yang menjelaskan keragaman potensi kebutuhan, bakat, minat, dan kepentingan peserta didik dan satuan pendidikan adalah

A Prinsip relevansi

B Prinsip keragaman

C Prinsip keselarasan

D Prinsip peningkatan

Jawaban: B

 

3 dari 5 Soal

Langkah-langkah penyusunon program kerja setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi deskripsi program, hasil yang diharapkan, pengorganisasian pelaksanaan, waktu pelaksanaan, pembina/pelatih, jumlah anggota, pembiayaan, tempat, sarana, dan prasarana adalah..

A Tidak ada jawaban yang benar

B Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler

C. Tahapan perencanaan kegiatan ekstrakurikuler

D. Rambu-rambu penyusunan perencanaan program ekstrakurikuler

Jawaban: D

 

4 dari 5 Soal

Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang menguraikan pengelompokan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diakomodasi oleh satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan adalah...

A Kegiatan keagamaan dan kepramukaan

B Kegiatan kesenian dan budaye

C Semua jawaban benar

D Kegiatan olahraga dan kesehatan

Jawaban: C

 

5 dari 5 Soal

Langkah-langkah penyusunon program kerja setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi deskripsi program, hasil yang diharapkan, pengorganisasian pelaksanaan, waktu pelaksanaan, pembina/pelatih, jumlah anggota, pembiayaan, tempat, sarana, dan prasarana adalah..

A Rambu-rambu penyusunan perencanaan program ekstrakurikuler

B Tidak ada jawaban yang benar

C Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler

D Tahapan perencanaan kegiatan ekstrakurikuler

Jawaban: A

 

Demikian Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Pintar Kemenag, dapaat kami bagikan semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.3 Perencanaan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag"